banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Berdamai Tidak Lagi Menuntut, Pihak Pertama Sepakat Cabut Laporan Polisi LP/B/3321/IX/2025 di Polrestabes Medan

×

Berdamai Tidak Lagi Menuntut, Pihak Pertama Sepakat Cabut Laporan Polisi LP/B/3321/IX/2025 di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com 23/8/26 — Perselisihan hukum yang melibatkan Rizki Kristian Tarigan, Gleen Dito Oppusunggu, Leo Sihombing, Marnitta Silaban dan Persadaan Putra berakhir dengan kesepakatan perdamaian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 23 Agustus 2026, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani para pihak.

Dalam surat tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai serta mengakhiri permasalahan hukum yang sebelumnya terjadi.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kesediaan Pihak Pertama untuk mencabut laporan polisi di Polrestabes Medan.

Sepakat Cabut Laporan Polisi

Dalam poin 5 Surat Kesepakatan Perdamaian, disebutkan bahwa setelah surat permohonan dari Pihak Kedua diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pihak Pertama, maka Pihak Pertama sepakat segera melakukan pencabutan Laporan Polisi di Polrestabes Medan.

Laporan polisi tersebut tercantum dengan nomor:

LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dengan demikian, berdasarkan isi surat perdamaian, pencabutan laporan polisi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui para pihak.

BACA JUGA:  Perkuat Pelayanan SPKT, Polwan Polres Kutim Hadirkan Layanan Ramah Dan Humanis Bagi Masyarakat

Para Pihak Saling Memaafkan

Selain kesepakatan mengenai pencabutan laporan, para pihak juga menyatakan telah saling memaafkan.
Dalam poin 1, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian serta menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut di kemudian hari.

Kemudian dalam poin 2, Pihak Pertama disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak Kedua. Sebaliknya, Pihak Kedua juga menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak Pertama terkait tindakan yang terjadi dalam proses penangkapan.

Sementara dalam poin 3, Pihak Kedua menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas dan tanpa syarat atas perbuatan yang dianggap merugikan dirinya.

Pihak Kedua juga menyatakan tidak akan meminta ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, kepada Pihak Pertama.

Tidak Akan Melanjutkan Tuntutan Hukum

Masih berdasarkan isi kesepakatan, Pihak Kedua menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait dugaan tindak pidana pencurian maupun tindak pidana lainnya, baik secara perdata maupun pidana, terhadap Rizki Kristian Tarigan, Gleen Dito Oppusunggu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban.

BACA JUGA:  DPW PW FRN Sumut Hadiri Acara Pisah Sambut Danpomdam I/BB

Kesepakatan tersebut juga memuat kesediaan Pihak Kedua membuat surat permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pihak Pertama.

Surat permohonan tersebut ditujukan agar hukuman terhadap Pihak Pertama dapat dijatuhkan seringan-ringannya.

Perkara Telah Masuk Proses Penyidikan

Dalam bagian uraian sebelum kesepakatan, surat tersebut menerangkan bahwa laporan polisi terkait telah masuk dalam proses penyidikan.

Pihak Kedua kemudian melalui Juper Polrestabes Medan menyampaikan niat agar para pihak melakukan perdamaian dengan maksud untuk menyelesaikan perkara.

Namun, surat tersebut juga menerangkan bahwa perkara Pihak Pertama telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, para pihak menyadari bahwa upaya restorative justice telah tertutup, baik di kepolisian maupun di kejaksaan.
Meski demikian, Pihak Pertama berharap perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman dalam perkara yang sedang dihadapi.

BACA JUGA:  Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Permasalahan Dinyatakan Berakhir

Dalam poin 6, para pihak menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Perdamaian, permasalahan tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dalam bentuk apa pun, baik untuk diri sendiri maupun pihak lainnya, terkait persoalan tersebut.

Surat perdamaian itu dibuat dalam lima rangkap, yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Para pihak juga menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat atas dasar kekeluargaan, dengan pikiran yang sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Dengan demikian, berdasarkan isi Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025, pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara merupakan salah satu poin yang secara tegas disepakati Pihak Pertama, dengan pelaksanaannya dilakukan setelah surat permohonan diserahkan kepada Majelis Hakim. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *