Pihak kedua juga menyatakan tidak akan meminta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari berkaitan dengan persoalan yang menjadi pokok perdamaian tersebut.
Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Dokumen perdamaian juga menerangkan bahwa perkara pihak pertama telah dilimpahkan ke pengadilan.
Karena itu, para pihak menyadari bahwa upaya restorative justice telah tertutup, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Meski demikian, pihak pertama berharap perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.
Hal tersebut kemudian sejalan dengan surat Persadaan Putra yang secara khusus memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu.
Perdamaian Dinyatakan Mengakhiri Persoalan
Pada poin 6 Surat Kesepakatan Perdamaian, para pihak menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya surat tersebut, permasalahan dinyatakan telah berakhir dan selesai.
Para pihak juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dalam bentuk apa pun terkait persoalan tersebut.
Kesepakatan itu dibuat dalam lima rangkap dan disebut memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Para pihak juga menyatakan kesepakatan dibuat berdasarkan kekeluargaan serta tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Kesepakatan Belum Sama dengan Pencabutan Resmi
Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan rangkaian yang cukup jelas: para pihak berdamai, korban/pelapor memohon hukuman seringan-ringannya, dan Pihak Pertama menyepakati pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan setelah surat permohonan diserahkan kepada Majelis Hakim.
Untuk menjaga akurasi pemberitaan, status apakah LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara benar-benar telah dicabut secara administratif tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang di Polrestabes Medan. (Tim)










Tinggalkan Balasan