Suararepublik.com Medan 23/8/26 — Kesepakatan perdamaian antara para pihak dalam perkara yang melibatkan Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu tidak hanya memuat pernyataan saling memaafkan. Dokumen perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 juga secara tegas memuat kesepakatan mengenai pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.
Menurut informasi pada 23 Agustus 2026, Hal tersebut terungkap dari sejumlah dokumen yang ditandatangani para pihak, termasuk Surat Kesepakatan Perdamaian dan surat permohonan kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
Laporan Polisi di Polrestabes Medan
Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian, para pihak menerangkan adanya dua persoalan hukum.
Pertama, laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang tercatat dengan Nomor LP/B/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek PC. Batu, tertanggal 22 September 2025, dengan Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu sebagai pihak yang dilaporkan.
Kedua, dokumen perdamaian menyebut adanya laporan polisi yang dibuat pihak pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercantum dengan nomor:
LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam dokumen disebutkan bahwa perkara laporan tersebut telah masuk proses penyidikan.
Poin Penting: Sepakat Mencabut Laporan
Yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut terdapat pada poin 5.
Dalam poin itu disebutkan bahwa setelah surat permohonan dari Pihak Kedua diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pihak Pertama, maka Pihak Pertama sepakat segera melakukan pencabutan Laporan Polisi di Polrestabes Medan.
Artinya, berdasarkan dokumen yang ditandatangani, pencabutan laporan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian para pihak.
Namun, perlu dibedakan antara kesepakatan untuk mencabut laporan dengan laporan yang sudah secara resmi dicabut. Dokumen yang ditampilkan menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan pencabutan, bukan bukti bahwa proses administrasi pencabutan tersebut telah selesai dilakukan oleh kepolisian.
Korban Juga Memohon Hukuman Seringan-ringannya
Kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani Persadaan Putra.
Dalam surat tersebut, Persadaan Putra menyatakan dirinya sebagai korban/pelapor dalam perkara yang dilaporkan di Polsek Pancur Batu. Ia menerangkan bahwa dirinya bersama pihak keluarga dan Rizki Kristian Tarigan serta Gleen Dito Oppusunggu telah mencapai kesepakatan perdamaian untuk menutup perkara.
Atas perdamaian tersebut, Persadaan Putra kemudian memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Surat permohonan itu juga menyebut bahwa surat perdamaian dilampirkan sebagai bagian dari permohonan.
Para Pihak Saling Memaafkan
Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian, para pihak menyatakan telah sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut di kemudian hari.
Pihak pertama juga disebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak kedua. Sebaliknya, pihak kedua menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas dan tanpa syarat.
Pihak kedua juga menyatakan tidak akan meminta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari berkaitan dengan persoalan yang menjadi pokok perdamaian tersebut.
Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Dokumen perdamaian juga menerangkan bahwa perkara pihak pertama telah dilimpahkan ke pengadilan.
Karena itu, para pihak menyadari bahwa upaya restorative justice telah tertutup, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Meski demikian, pihak pertama berharap perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.
Hal tersebut kemudian sejalan dengan surat Persadaan Putra yang secara khusus memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu.
Perdamaian Dinyatakan Mengakhiri Persoalan
Pada poin 6 Surat Kesepakatan Perdamaian, para pihak menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya surat tersebut, permasalahan dinyatakan telah berakhir dan selesai.
Para pihak juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dalam bentuk apa pun terkait persoalan tersebut.
Kesepakatan itu dibuat dalam lima rangkap dan disebut memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Para pihak juga menyatakan kesepakatan dibuat berdasarkan kekeluargaan serta tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Kesepakatan Belum Sama dengan Pencabutan Resmi
Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan rangkaian yang cukup jelas: para pihak berdamai, korban/pelapor memohon hukuman seringan-ringannya, dan Pihak Pertama menyepakati pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan setelah surat permohonan diserahkan kepada Majelis Hakim.
Untuk menjaga akurasi pemberitaan, status apakah LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara benar-benar telah dicabut secara administratif tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang di Polrestabes Medan. (Tim)







