Suararepublik.com Medan — Delapan bulan sejak dilaporkan pada 9 Desember 2025, kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sumatera Utara dipertanyakan pelapor. Hingga kini, dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.
Laporan tersebut berawal dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dan keluarga dua terdakwa kasus dugaan pencurian. Dalam kesepakatan itu, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.
Namun, beberapa hari setelah perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut. Merasa dirugikan, pelapor membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 9 Desember 2025.
Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.
Ia membandingkan lambannya laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurutnya, saat itu proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO dalam waktu sekitar tiga bulan.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Rakyat Indonesia (PUSHARI), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polda Sumut memastikan laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta laporan diperiksa secara profesional dan kami berharap diproses sesuai hukum,” kata Sutrisno.minggu 23 Agustus 2026
Menurut Sutrisno, Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum harus memahami dan melaksanakan prinsip utama penegakan hukum, yaitu: Pertama, supremasi hukum, bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi. Semua orang dan pejabat negara harus tunduk pada aturan. Kedua, bahwa setiap orangmemiki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh berbedperlakuan karena status sosial. Ketiga, bahwa tindakan hukum harus memiliki dasar aturan tertulis yang jelas. Seseorang tidak boleh dihukum tanpa aturan yang sah.
Keempat, bahwa berlaku praduga tak bersalah, bahwa orang yang dituduh melanggar hukum dianggap belum bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang tetap. Keempat, berlaku azas keadilan, bahwa hukum harus memberi hasil yang adil, jujur, dan tidak memihak kepada siapa pun. Kelima, transparansi dan akuntabilitas, bahwa proses hukum harus terbuka dan aparat penegak hukum bisa diawasi oleh publik.
Dalam hal laporan polisi telah diterima maka polisi wajib menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor, melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengusut peristiwa pidana tersebut, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, serta menjamin perlindungan hukum bagi pelapor atau saksi. Polisi memiliki kewajiban utama, yaitu: Pertama, menerbitkan bukti lapor, bahwa polisi wajinmemberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) secara resmi kepada pihak pelapor sesaat setelah laporan diterima dan dicatat.
Kedua, melakukan penyelidikan, bahwa polisi harusmenilai dan menyelidiki laporan awal guna menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Ketiga, mengirimkan SPDP, bahwa polisi wajibmengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor jika kasus naik ke tahap penyidikan.









Tinggalkan Balasan