Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Ringkus Pengedar Sabu Di Kombeng, Satresnarkoba Polres Kutim Sita 1,82 Gram Sabu

×

Ringkus Pengedar Sabu Di Kombeng, Satresnarkoba Polres Kutim Sita 1,82 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Suara Republik

Sangatta, 4 Juli 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MY alias Lung (42) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Long Imang, RT 002, Desa Miau Baru, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam kamarnya,” jelas IPTU Erwin Susanto.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua bungkus diduga sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang disembunyikan di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau. Barang haram tersebut terlebih dahulu dibungkus menggunakan tisu dan diletakkan di lantai kamar pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok takar, satu lembar tisu, satu botol plastik warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak, yakni metode transaksi tanpa bertemu langsung dengan penjual.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ditempat terpisah, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

AKBP Fauzan menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Kutai Timur yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

 

BACA JUGA:  Kapolres Kutim Paparkan Capaian Kinerja Dan Tegaskan Komitmen Polri Untuk Masyarakat Di Hari Bhayangkara Ke-80

Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *