Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminal

Milenial Silampari Institute Desak APH Bertindak Sebelum Terlambat, Minta Dugaan Sabung Ayam di Ogan Ilir Diusut Tuntas

Avatar photo
×

Milenial Silampari Institute Desak APH Bertindak Sebelum Terlambat, Minta Dugaan Sabung Ayam di Ogan Ilir Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com // Ogan Ilir – Menjelang informasi mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam yang disebut akan berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026, di Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Koordinator Milenial Silampari Institute, Aqil Maulidan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah pencegahan dan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut Aqil Maulidan, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan tindak pidana perjudian. Yang dipertaruhkan, kata dia, adalah integritas penegakan hukum, kredibilitas institusi kepolisian, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Kami ingin menyampaikan pesan yang sangat jelas. Jangan sampai aktivitas yang dilaporkan masyarakat benar-benar terjadi. Apabila laporan masyarakat ternyata terbukti benar dan aktivitas tersebut tetap berlangsung, maka yang dipertanyakan publik bukan hanya keberadaan pelaku perjudian, tetapi juga efektivitas respons aparat terhadap laporan yang telah diterima,” tegas Aqil.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi simbol administratif, tetapi harus hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Negara, menurutnya, tidak boleh terlihat kalah oleh aktivitas yang diduga melanggar hukum, terlebih ketika informasi mengenai dugaan tersebut telah disampaikan sebelum kegiatan berlangsung.

“Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan memperoleh legitimasi karena dijalankan berdasarkan hukum. Apabila masyarakat telah menyampaikan informasi, namun kemudian muncul persepsi bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara efektif, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan kepada satuan kerja tertentu, tetapi legitimasi institusi secara keseluruhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Milenial Silampari Institute menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat nasional. Menurut Aqil, setiap proses penanganan perkara akan menjadi perhatian publik sehingga harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengingatkan bahwa setiap proses penanganan perkara akan menjadi perhatian publik. Kami akan meminta pengawasan langsung dari Mabes Polri, Divisi Propam, Kompolnas, serta lembaga pengawas lainnya apabila terdapat alasan untuk menilai bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada satu pun jabatan, pangkat, maupun kedudukan yang boleh menjadi tameng apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun tindak pidana.

“Polri adalah institusi besar yang dibangun atas kehormatan ribuan anggota yang bekerja dengan jujur. Justru karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan oleh oknum, institusi harus menjadi pihak pertama yang membersihkan dirinya. Menutup-nutupi dugaan penyimpangan hanya akan merusak nama baik mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pada Minggu, 5 Juli 2026, dugaan kegiatan tersebut tetap berlangsung dan kemudian terbukti terjadi melalui proses hukum, maka Milenial Silampari Institute akan menggunakan seluruh mekanisme konstitusional yang tersedia.

“Kami akan menempuh pelaporan kepada Mabes Polri, pengaduan ke Divisi Propam, permohonan pengawasan kepada Kompolnas, hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri,” ujarnya.

Ia memastikan organisasinya tidak akan berhenti hanya pada satu laporan, melainkan akan terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara secara terbuka hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada satu laporan. Kami akan mengawal setiap tahapan penanganannya secara terbuka. Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar tentang judi sabung ayam, tetapi tentang memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Aqil Maulidan mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset institusi yang tidak dapat dibangun dalam waktu singkat, namun dapat runtuh apabila penanganan terhadap laporan masyarakat dinilai tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami masih percaya bahwa Polri mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum tetap menjadi panglima. Harapan kami sederhana, jangan biarkan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkan masyarakat menjadi kenyataan. Bertindaklah sebelum semuanya terlambat, karena setiap tindakan maupun kelalaian akan dinilai oleh publik dan dipertanggungjawabkan dalam mekanisme hukum serta pengawasan yang berlaku,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Koordinator Milenial Silampari Institute terkait informasi dugaan aktivitas perjudian yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Kasek SMAN 2 Lolofitu Moi Gagas Pendidikan Aksesibel dan Kompetitif untuk ciptakan Siswa yang unggul

Sumber Berita: Kabarkite.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *