banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Lapor Pak Presiden Prabowo : 7 Bulan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Jalan di Tempat, Korban Pencurian Nangkap Maling 3 Bulan Sudah Jadi Tersangka, Dipenjara, dan DPO?

×

Lapor Pak Presiden Prabowo : 7 Bulan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Jalan di Tempat, Korban Pencurian Nangkap Maling 3 Bulan Sudah Jadi Tersangka, Dipenjara, dan DPO?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Rasa keadilan kembali dipertanyakan. Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang mereka buat sejak 9 Desember 2025.

Menurut pelapor, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan, namun mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak terlapor telah diperiksa oleh penyidik.

Pelapor menjelaskan, persoalan bermula ketika mereka diajak berdamai oleh orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Berdasarkan pengakuan pelapor, pada 3 Desember 2025 mereka bersedia menandatangani surat perdamaian karena dijanjikan akan ada pencabutan laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  WTP BPK Jadi Bukti Kinerja Keuangan Eliyunus–Sozisokhi

Namun, pelapor mengaku janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menduga surat perdamaian hanya dimanfaatkan untuk kepentingan proses persidangan perkara anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah proses itu berjalan, menurut pelapor, kesepakatan untuk mencabut laporan justru dibatalkan.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Pelapor mengatakan laporan tersebut sempat didisposisikan ke Polrestabes Medan, tetapi mereka menilai penanganannya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Setelah perkara ini ramai menjadi perhatian publik, penanganan laporan disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:  "Melanjutkan Warisan Ilmu, Menjemput Pertolongan Allah: Tadabbur Surah Ali Imran Ayat 123 di Majlis Al-Mi'raj"

Yang menjadi sorotan keluarga korban adalah perbedaan kecepatan penanganan perkara.

“Ketika kami dilaporkan, hanya dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Tetapi laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah berjalan tujuh bulan, sampai sekarang kami belum mendapat kepastian perkembangan perkara,” ungkap keluarga pada 24 Juli 2026.

Bahkan kami juga melaporkan orang tua maling itu ke polrestabes medan pada 26 Februari 2026 dalam tindak pidana dugaan fitnah, dia menuduh kami memeras dia 250 juta, kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan kepada orang tua maling itu makanya kami laporkan dia ke Polrestabes Medan, Laporan itu pun tidak di proses sudah lebih kurang 6 bulan.

BACA JUGA:  Lurah Sei Sikambing Respons Cepat Aduan Warga Soal Gudang Sparepart Diduga Ilegal, PWDPI Sumut Beri Apresiasi

Keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun pihak terlapor mengenai perkembangan perkara dan tanggapan atas pernyataan pelapor. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *