banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukum

Lahan Hijau Disulap Jadi Lapak, Satpol PP Palembang Dinilai Mandul? Surat Bongkar 1×24 Jam Tak Kunjung Dieksekusi, Ada Apa?

Avatar photo
×

Lahan Hijau Disulap Jadi Lapak, Satpol PP Palembang Dinilai Mandul? Surat Bongkar 1×24 Jam Tak Kunjung Dieksekusi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | Palembang – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, surat pemberitahuan resmi bernomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang memberikan batas waktu 1×24 jam kepada para pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, pedagang asongan, dan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sako untuk membongkar bangunannya sendiri, belum juga ditindaklanjuti dengan tindakan penertiban.

Ironisnya, lapak-lapak tersebut berdiri di atas lahan hijau (ruang terbuka hijau/RTH) yang semestinya dijaga dan tidak diperuntukkan sebagai lokasi bangunan maupun aktivitas perdagangan permanen. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di kawasan tersebut.

Dalam surat resminya, Satpol PP menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007. Bahkan secara tegas disebutkan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dipatuhi, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dalam Empat Hari, 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, belum terlihat adanya tindakan penertiban di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut. Lapak-lapak masih berdiri dan aktivitas perdagangan masih berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa surat yang telah diterbitkan belum juga ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penertiban? Apakah terdapat kendala teknis, pertimbangan administratif, atau alasan lain yang menyebabkan eksekusi belum dilakukan?

Publik menilai, apabila surat resmi pemerintah tidak diikuti dengan tindakan nyata tanpa penjelasan yang transparan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan Peraturan Daerah.

“Kalau memang sudah dinyatakan melanggar dan sudah diberikan surat bongkar 1×24 jam, mengapa sampai sekarang belum juga ditertibkan? Publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar salah seorang warga.

Keberadaan lapak-lapak di atas lahan hijau yang hingga kini masih beroperasi juga semakin memperkuat harapan masyarakat agar Pemerintah Kota Palembang bertindak tegas demi menjaga fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  Gila...!!! Menggunakan EO dari Jakarta, Diduga penyelenggaraan PRSU ke - 50 Sarat Dengan Korupsi

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Palembang terkait tindak lanjut surat pemberitahuan tersebut. Apakah penertiban tetap akan dilaksanakan atau terdapat kebijakan lain yang menyebabkan pelaksanaannya tertunda.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya penertiban.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai status lahan hijau dan dugaan pelanggaran mengacu pada surat pemberitahuan Satpol PP serta informasi yang diperoleh di lapangan. SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satpol PP Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. Team

BACA JUGA:  Generasi Madrasah Harus Jadi Pelopor Kamtibmas, Polres Bitung Tanamkan Akhlak, Toleransi, dan Taat Hukum
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *