Suara Republik.com: Irsof
JAKARTA — Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Ciputat menyampaikan catatan kritis dan keresahan mendalam terkait berbagai kebijakan, tindakan, dan persoalan yang muncul selama masa kepemimpinan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar. Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan surat resmi permohonan audiensi yang ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, guna meminta perhatian dan penanganan menyeluruh atas sejumlah isu krusial yang mencederai iklim akademik dan merugikan mahasiswa serta institusi.
Aliansi Mahasiswa menegaskan bahwa aksi dan penyampaian catatan ini tidak ditujukan untuk membenci pihak tertentu secara personal maupun institusi, melainkan semata-mata demi menjaga marwah pendidikan tinggi keagamaan, keadilan, serta kepentingan seluruh civitas academica UIN Jakarta. Kami menegaskan bahwa konflik kelembagaan tidak boleh mengorbankan pendidikan dan peserta didik. Kami mengecam segala bentuk premanisme, pengerahan massa, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang di lingkungan pendidikan.
Serangkaian peristiwa yang dinilai tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan mencuat terkait pengelolaan dan konflik di Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang:
– 4 Juni 2026: Rektor Asep Saepudin Jahar hadir langsung dalam kegiatan visitasi dan sosialisasi integrasi SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Kedatangan rombongan UIN kemudian diwarnai ketegangan hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan sekolah, yang menimbulkan keresahan bagi siswa dan wali murid.
– 17 Juni 2026: Seorang wali murid melaporkan Rektor Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor II kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian PANRB, Ombudsman RI, serta BKN terkait insiden tersebut.
– 22 Agustus 2026: Terjadi pendudukan lingkungan SDIP Pamulang, yang memuncak pada tudingan adanya pengerahan massa dan pengambilan kendaraan milik yayasan.
– 28–30 Agustus 2026: Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor II Imam Subchi kepada kepolisian atas dugaan premanisme dan pengambilan paksa aset serta kendaraan. Laporan ini kini membawa konflik ke ranah hukum dan dinilai semakin merusak citra universitas.
Perilaku tersebut menurut kami sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang rektor dan merusak citra universitas di mata masyarakat.
Ambisi Rektor mendorong UIN Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk meningkatkan beban biaya pendidikan dan mengorbankan kepentingan mahasiswa. Otonomi kampus harus berarti kemandirian institusi melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki — bukan pintu masuk komersialisasi pendidikan yang membebani mahasiswa.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak tajam — dari sekitar Rp4,2 juta menjadi hampir Rp7 juta per semester — terjadi di tengah kualitas fasilitas yang belum memadai. Sebagian besar mahasiswa UIN Jakarta berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, sehingga kenaikan ini sangat terasa berat dan dinilai tidak sebanding dengan layanan yang diterima. Di tengah mahasiswa yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pendidikan, Rektor justru terlalu sibuk mengejar status PTNBH, sementara persoalan UKT, fasilitas, dan kemampuan ekonomi mahasiswa masih menjadi keluhan yang belum terselesaikan.










Tinggalkan Balasan