banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Terkait Diduga Tangkap Lepas Kasus Gembong Narkoba, Kapolri Copot Kasat Narkoba Polres Palas

×

Terkait Diduga Tangkap Lepas Kasus Gembong Narkoba, Kapolri Copot Kasat Narkoba Polres Palas

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Padang Lawas – Kasat Satres Narkoba Polres Padang Lawas AKP M. Taufik Siregar, S.H. telah diduga melakukan praktik Manipulasi Permainan “tangkap lepas” terhadap terduga sang bandar narkotika. Dugaan ini mencuat setelah salah satu tersangka yang diamankan justru malah dikirim untuk rehabilitasi tanpa melalui prosedur asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Awal Penangkapan
Pada Senin, 6 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menggerebek salah satu sebuah rumah di Desa Gunung Manaon. Ke Lima orang telah di bawa dan diamankan:Oleh Sat Res Narkoba Polres Palas antara lain SP (31) warga Ulu Gajah, ARS (26) warga Paya Baung, IB Nst (23) warga Ulu Gajah, JLD Hrp (30) warga Aek Buaton, dan MWD Nst (46) warga Sipaharu.

BACA JUGA:  Polsek Waru Berikan Edukasi Kepada Remaja Dan Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong, Cegah Balap Liar

Dari lokasi, tersebut sat narkoba polres palas telah menyita ada beberapa barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 1,10 gram, dan satu unit handphone, satu alat hisap/bong, satu kaca pirex, dan mancis ‘ Berdasarkan pengembangan awal, kelima terduga tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari IRF Hrp. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IRF Hrp dari kediamannya, didesa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara wilayah hukum polres Palas Polda Sumatera Utara.

terduga beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Palas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan adanya dugaan Kejanggalan Penanganan tersebut Sabtu, 11 Juli 2026, awak media memperoleh informasi bahwa IRF Hrp telah dikirim ke Kota Pinang untuk menjalani rehabilitasi. Pengiriman ini diduga dilakukan tanpa melalui proses asesmen dari BNNK Tapanuli Bagian Selatan tersebut.

BACA JUGA:  Pasutri di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara ke - 80

Padahal kasus tersebut telah, merujuk pada Pasal 54 dan 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi medis dan sosial hanya diperuntukkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara pengedar atau bandar tetap diproses pidana

Berdasarkan keterangan ke lima terduga sebelumnya, IRF Hrp diduga berperan sebagai penyedia barang. Sabu sabu Hal ini memicu dugaan adanya “Permainan” antara IRF Hrp dengan Diduga Salah Satu oknum Satresnarkoba Polres Palas agar dapat dibebaskan melalui jalur Lintas Melalui rehabilitasi saja.

BACA JUGA:  Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Informasi lain yang dihimpun media, salah satu terduga berinisial MN yang sempat diamankan kini telah bebas.menghirup udara segar Saat
masyarakat mengecam.adanya. dugaan praktik tangkap lepas ini bukan kali pertama terjadi di Polres Palas. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.Si. untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Narkoba AKP M. Taufik Siregar, S.H.Fisika Bila Perlu Copot Kasat Narkoba Polres Palas atau Jika terbukti Segera DI Copot Dari Jabatannya selaku Kasat Narkoba Polres Palas. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *