Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Kasus Korban Pencurian yang Dilaporkan Balik Oleh Maling Jadi Tersangka Di Medan Jadi Sorotan, DPR RI Diminta Panggil Kapolrestabes Medan!

×

Kasus Korban Pencurian yang Dilaporkan Balik Oleh Maling Jadi Tersangka Di Medan Jadi Sorotan, DPR RI Diminta Panggil Kapolrestabes Medan!

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta 11/7/26 – Penanganan perkara yang melibatkan korban pencurian di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai laporan dan permintaan atensi kepada institusi kepolisian maupun Komisi III DPR RI. Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian di sebuah toko telepon seluler di wilayah Pancur Batu pada 22 September 2025 keluarga maling yang tidak terima anaknya ditangkap malah membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap pihak korban ke Polrestabes Medan.

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., pada 15 September 2025 yang lalu, pihaknya meminta Polrestabes Medan untuk mengevaluasi dan menghentikan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, korban sebelumnya melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan dua teknisi toko kepada Polsek Pancur Batu. Selanjutnya, korban disebut memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Medan.

BACA JUGA:  Kapolri Utus Perwakilan Hadiri Shalawat HUT Bhayangkara ke - 80 Bersama PW FRN Counter Polri di Banyuwangi

Menurut versi yang disampaikan korban kepada Ketua HBB, informasi mengenai lokasi pelaku telah disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara. Korban kemudian mengklaim diminta membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum akhirnya mereka diserahkan kepada penyidik. Dalam proses tersebut, korban menyatakan salah satu pelaku membawa senjata tajam sehingga terjadi tindakan yang menurut mereka merupakan upaya pembelaan diri. Namun, beberapa hari setelah peristiwa tersebut, keluarga terduga pelaku pencurian melaporkan balik korban ke Polrestabes Medan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Lamsiang Sitompul berpendapat bahwa perkara tersebut sepatutnya dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan situasi saat korban mengaku diminta membantu mengamankan para pelaku.

Ia juga mempertanyakan prosedur penanganan ketika korban mengaku diminta melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Perkembangan perkara kemudian mendorong keluarga korban mengirimkan surat kepada berbagai institusi, termasuk Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Dalam surat dan keterangannya, keluarga korban meminta perlindungan hukum dan berharap perkara tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri Tanamkan Kepedulian Sosial kepada Taruna Akpol Lewat Santunan Anak Yatim

Mereka menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang menurut mereka berawal dari tindakan membantu proses penangkapan atas arahan penyidik.

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyampaikan telah menghubungi Kapolda dan Wakapolda Sumatera Utara agar perkara tersebut mendapat perhatian.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas aspirasi yang diterimanya dari keluarga korban. Kasus ini kemudian semakin menjadi perhatian masyarakat ketika korban yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Keluarga korban juga menyampaikan keberatan atas proses penahanan serta penanganan perkara yang mereka nilai tidak proporsional. Sejumlah peristiwa selama proses penyidikan, termasuk saat rekonstruksi perkara, turut menjadi sorotan dan memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Dalam perkembangan berikutnya, sejumlah warga yang diwawancarai media menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

Keluarga meminta agar pemerintah dan DPR RI segera memanggil Kapolresatbes Medan ke Komisi III DPR RI untuk membahas penanganan pekara yang mencerminkan rasa ketidak adilan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. saat kepada keluarga korban menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Ia menyebut, “itu sudah kami atensi dan penangguhan penahanan atas atensi kami.”

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terhadap rangkaian klaim yang disampaikan dalam dokumen tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dan tuduhan yang disampaikan oleh para pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *