Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

” Kalau Bisa Dihukum Mati! ” PDI – P dan PAN Kompak Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Terberat

×

” Kalau Bisa Dihukum Mati! ” PDI – P dan PAN Kompak Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Terberat

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta – Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI kompak mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Falah Amru, menyebut perkara tersebut sebagai skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, pelaku harus diadili dengan hukuman maksimal. Ia juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Berintegritas dan Humanis, Sat Samapta Polres Pakpak Bharat Laksanakan Patroli di Tengah Aktivitas Masyarakat

Falah menilai dugaan korupsi itu berdampak luas terhadap kepentingan publik, termasuk dikaitkan dengan sejumlah perkara besar seperti tata kelola batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, hingga persoalan pasokan batu bara yang sempat memicu gangguan kelistrikan.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan banyak perkara korupsi besar diduga telah dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menilai kondisi tersebut telah melukai harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurut Endang, pelaku layak dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati sebagaimana usulan yang disampaikan dalam rapat.

BACA JUGA:  Polda Sumut Diminta Tangkap Mesin Judi Tembak Ikan dan Gerebek Loket Narkoba di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Febrie dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *