banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Gawat Pak Kapolri : Kapolsek Medan Baru Melarang Masa Menyampaikan Aspirasi di Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Namun Perbolehkan Demo Didepan Rumah Gubsu Bobby Nasution

×

Gawat Pak Kapolri : Kapolsek Medan Baru Melarang Masa Menyampaikan Aspirasi di Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Namun Perbolehkan Demo Didepan Rumah Gubsu Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga korban pencurian menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, Jalan Walikota, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (15/7/2026).

Menurut penyelenggara aksi, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara yang mereka alami. Mereka juga meminta agar laporan yang telah mereka ajukan, termasuk laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  TNI - Polri Solid, Polres Pakpak Bharat Lakukan Silaturahmi ke Batalyon TP 906/Sanalenggam dan Kejari Dairi

Koordinator aksi menyampaikan bahwa keluarganya merasa menjadi korban ketidakadilan setelah, menurut mereka, status hukum mereka berubah menjadi tersangka dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membantu menangkap terduga pelaku pencurian pada September 2025.

“Sebagai pimpinan kepolisian di Sumatera Utara, kami berharap Bapak Kapolda memberikan perhatian terhadap laporan dan keresahan yang kami alami serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil,” ujar koordinator aksi kepada wartawan.

Massa juga menyatakan bahwa selama ini mereka beberapa kali memperoleh informasi mengenai rencana penyelesaian perkara, namun menurut mereka hingga kini belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Apresiasi Kepercayaan Publik ke Polri 82,4%, Penasehat Khusus Presiden Minta Konsistensi Pelayanan Dipertahankan

Dalam aksi tersebut, penyelenggara mengklaim bahwa mereka tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut dan dilarang oleh Kapolsek Medan Baru untuk tidak memasuki area tersebut.

Namun setelah berjalan masa pun digirin keluar dari areah dekat rumah Kapolda Sumut, namun sesampainya di depan kediaman Gubernur Sumatera Utara masa diperbolahkan menyampaikan aspirasinya padahal masa tidak ada niat menyampaikan aspirasi di depan rumah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan polisi tidak melarang masa menyampaikan aspirasinya.

BACA JUGA:  BUPATI KUTIM APRESIASI BNN DAN POLRES KUTIM UNGKAP 92 KG SABU DAN RIBUAN VAPE ETOLIDATE

Pernyataan mengenai adanya larangan tersebut merupakan keterangan dari pihak penyelenggara aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Medan Baru maupun Polda Sumatera Utara mengenai pengamanan aksi tersebut maupun pernyataan massa. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *