Suararepublik.com Medan – Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga korban pencurian menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, Jalan Walikota, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (15/7/2026).
Menurut penyelenggara aksi, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara yang mereka alami. Mereka juga meminta agar laporan yang telah mereka ajukan, termasuk laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa keluarganya merasa menjadi korban ketidakadilan setelah, menurut mereka, status hukum mereka berubah menjadi tersangka dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membantu menangkap terduga pelaku pencurian pada September 2025.
“Sebagai pimpinan kepolisian di Sumatera Utara, kami berharap Bapak Kapolda memberikan perhatian terhadap laporan dan keresahan yang kami alami serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil,” ujar koordinator aksi kepada wartawan.
Massa juga menyatakan bahwa selama ini mereka beberapa kali memperoleh informasi mengenai rencana penyelesaian perkara, namun menurut mereka hingga kini belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, penyelenggara mengklaim bahwa mereka tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut dan dilarang oleh Kapolsek Medan Baru untuk tidak memasuki area tersebut.
Namun setelah berjalan masa pun digirin keluar dari areah dekat rumah Kapolda Sumut, namun sesampainya di depan kediaman Gubernur Sumatera Utara masa diperbolahkan menyampaikan aspirasinya padahal masa tidak ada niat menyampaikan aspirasi di depan rumah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan polisi tidak melarang masa menyampaikan aspirasinya.
Pernyataan mengenai adanya larangan tersebut merupakan keterangan dari pihak penyelenggara aksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Medan Baru maupun Polda Sumatera Utara mengenai pengamanan aksi tersebut maupun pernyataan massa. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Tim)







