Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaSosialTNI/POLRIViral

Dugaan Tambang dan Solar Subsidi di Tuban Jadi Ujian Besar Pengawasan: Publik Menanti Langkah Nyata

×

Dugaan Tambang dan Solar Subsidi di Tuban Jadi Ujian Besar Pengawasan: Publik Menanti Langkah Nyata

Sebarkan artikel ini

SR.COM||TUBAN – Dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan legalitasnya serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tuban. Isu tersebut dinilai sebagai ujian terhadap efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Berbagai informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Seluruh informasi tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap setiap laporan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan pengumpulan alat bukti secara objektif. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan yang terbuka dapat mengakhiri spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Dalam aspek hukum, apabila terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Pemulutan Ilir, Publik Pertanyakan Ketegasan APH dan ESDM Sumsel

Apabila terdapat penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kini publik menunggu langkah nyata berupa hasil pemeriksaan yang transparan, informasi yang dapat diverifikasi, dan proses penegakan hukum yang berjalan berdasarkan fakta. Dalam isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, akuntabilitas dan keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengawas.Dugaan Tambang dan Solar Subsidi di Tuban Jadi Ujian Besar Pengawasan: Publik Menanti Langkah Nyata.

Dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tlogopule tidak berhenti pada persoalan perizinan. Tambang yang diduga dikelola oleh Agus santoso&siska itu juga disebut-sebut mendapat keterlibatan oknum anggota Polres Tuban berinisial STY serta memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. Rangkaian dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas

BACA JUGA:  Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran : " Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit "

TUBAN – Dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan legalitasnya serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tuban. Isu tersebut dinilai sebagai ujian terhadap efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Berbagai informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Seluruh informasi tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

 

Masyarakat berharap setiap laporan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan pengumpulan alat bukti secara objektif. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan yang terbuka dapat mengakhiri spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

 

Dalam aspek hukum, apabila terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Keluarga Besar KWI Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

 

Apabila terdapat penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum.

 

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kini publik menunggu langkah nyata berupa hasil pemeriksaan yang transparan, informasi yang dapat diverifikasi, dan proses penegakan hukum yang berjalan berdasarkan fakta. Dalam isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, akuntabilitas dan keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengawas.(bersambung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *