Terkait perkara Pengacara (Gati) dilaporkan oleh korban,itu sudah kewenangan korban guna mencari keadilan.” kalau bisa perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum- oknum advokat yang bermental keparat, bermental makelar kasus , tidak membela rakyat yang tertindas malah melakukan upaya upaya culas, ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku.”Pungkasnya
Halaman







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.