banner 325x300
banner 325x300
Hukum

“Ditangkap Lalu Dilepas Lagi?” Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Soroti Dugaan RJ ER, Diduga Berulang Kali Beraksi dan Pertanyakan Dasar Hukumnya

×

“Ditangkap Lalu Dilepas Lagi?” Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Soroti Dugaan RJ ER, Diduga Berulang Kali Beraksi dan Pertanyakan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG – SUL SEL, – Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan pencurian yang melibatkan remaja berinisial ER alias WI kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah muncul informasi bahwa ER diduga pernah memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, namun kemudian kembali diamankan dalam perkara dugaan pencurian lainnya. Jumat, 24 juli 2026

Menurut Andi Yusdanar, Restorative Justice merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara secara berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Namun, menurutnya, penerapan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara pertama bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kios milik Mantasia (31), warga Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 Wita.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng dengan Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Polsek Eremerasa yang dipimpin Kapolsek Eremerasa Iptu Sahabuddin, S.Sos., bersama Kanit Reskrim Aiptu Sudarmin dan personel lainnya berhasil mengamankan terduga pelaku ER alias WI pada Selasa, 17 Maret 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sehingga tidak berlanjut ke tahap persidangan.

Persoalan kembali mencuat setelah Andi Yusdanar menemukan pemberitaan mengenai penangkapan ER untuk kedua kalinya.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa kasus kedua bermula dari dugaan aksi pencurian di rumah Arisman di wilayah Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 Wita.

Setelah menerima laporan polisi, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ER alias Upa pada Jumat, 11 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Menurut Andi Yusdanar, fakta bahwa ER kembali diamankan setelah sebelumnya disebut memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Ketua Umum KWI Tegaskan Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia, Bukan Seremonial Saja Tapi Nyata Bagi Kita Semua

“Kalau benar sebelumnya perkara ER sudah diselesaikan melalui restorative justice, lalu kemudian kembali diamankan dalam perkara dugaan pencurian, masyarakat tentu bertanya-tanya. Apalagi jika benar ada informasi bahwa pelaku diduga sudah melakukan pencurian berkali-kali bahkan sampai puluhan kali, mengapa masih diberikan ruang RJ?” ujar Andi Yusdanar.

Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, salah satu dasar hukum penerapan RJ di lingkungan Kepolisian adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materiil maupun formil serta mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, dampak perbuatan, dan tujuan utama keadilan restoratif.

“Restorative justice bukan hanya persoalan damai antara pelaku dan korban. Ada aturan yang harus dipenuhi. Harus dilihat juga rekam jejak seseorang, dampak perbuatannya, dan apakah benar masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan RJ,” tegasnya.

Andi Yusdanar mengaku mengetahui informasi mengenai dugaan rekam jejak ER setelah membaca sejumlah pemberitaan media.

“Saya mengetahui informasi ini setelah membaca pemberitaan media. Dalam pemberitaan disebutkan pelaku diduga sudah membobol rumah dan toko hingga sekitar 20 TKP, bahkan hasil curiannya diduga digunakan untuk membeli sabu. Pertanyaan saya, apakah kondisi seperti ini masih masuk dalam kriteria mendapatkan restorative justice?” ujarnya.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar dan menjadi bagian dari fakta penyidikan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam pemberian Restorative Justice.

“Kalau benar ada dugaan puluhan TKP dan hasilnya digunakan untuk membeli narkotika, tentu masyarakat berhak bertanya apakah masih memenuhi syarat restorative justice. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk memberikan keadilan justru dipahami sebagai kesempatan bagi pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya,” katanya.

Sorotan Andi Yusdanar juga mengarah pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Amin dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut dugaan pencurian tersebut dilakukan ER bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Pak Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ER melakukan bersama rekannya yang masih dalam pencarian. Kalau rekannya masih dicari, kenapa ER bisa dilepas dengan alasan restorative justice? Apa dasar pertimbangan hukumnya? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hampir Dua Tahun Belum Tuntas, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut Awasi Penanganan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Seorang Ustadz, Korbannya Lansia Asal Padang Lawas

Ia juga mempertanyakan apakah seseorang yang diduga berulang kali melakukan tindak pidana masih layak memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Saya orang biasa, saya tidak pernah sekolah tinggi. Tapi sependek pengetahuan saya, seseorang yang sudah pernah mendapatkan restorative justice lalu kembali tersangkut perkara pidana harus dikaji secara serius. Jangan sampai orang berpikir bahwa melakukan pencurian berkali-kali tetap bisa selesai dengan cara yang sama,” ungkapnya.

Andi Yusdanar menegaskan dirinya tidak menolak konsep Restorative Justice. Sebaliknya, ia mendukung penerapan RJ sepanjang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendukung restorative justice apabila memang sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai RJ menjadi alasan sehingga pelaku yang diduga berulang kali melakukan tindak pidana tidak mendapatkan efek jera, sementara korban dan masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Restorative Justice yang dianggap tidak sesuai aturan dapat berdampak pada citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Hal seperti ini jangan sampai merusak nama baik institusi Polri. Polisi adalah lembaga yang harus dipercaya masyarakat. Jangan sampai karena dugaan adanya oknum yang menerapkan aturan tidak sesuai ketentuan, citra Polri ikut rusak di mata publik,” tegasnya.

Menurutnya, apabila seseorang yang diduga melakukan pencurian berulang kali terus memperoleh Restorative Justice tanpa penjelasan yang memadai, maka dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau seperti ini terus terjadi, maka ke depan masyarakat bisa berpikir bahwa melakukan pencurian puluhan kali tidak perlu takut masuk lapas atau menjalani persidangan karena masih ada alasan restorative justice. Ini yang jangan sampai terjadi, karena hukum harus tetap memiliki efek jera,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Andi Yusdanar memastikan pihaknya akan melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami akan menyurati Mabes Polri. Tujuannya bukan menyerang institusi Polri, tetapi menjaga marwah dan citra Polri agar tetap baik di mata masyarakat. Kalau ada dugaan kesalahan penerapan aturan oleh oknum tertentu, harus dievaluasi agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tutupnya.

BACA JUGA:  Viral!!! Demo Bawa BH, Massa Dedak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

Kasat Reskrim: Datang Langsung agar Penjelasan Utuh dan Berimbang

Dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Amin memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026). Ia mengundang Andi Yusdanar Hakim untuk datang langsung ke Kantor Satreskrim Polres Bantaeng agar penjelasan dapat disampaikan secara utuh.

“Silakan sampaikan ke Kr. Danar klarifikasi langsung di kantor biar tidak putus-putus komunikasinya dan berimbang,” tulis AKP Gunawan.

Selain melalui pesan WhatsApp, AKP Gunawan juga memberikan penjelasan melalui sambungan telepon. Ia menyatakan siap memperlihatkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, termasuk surat perdamaian antara korban dan pelaku.

“Saya maunya Kr. Danar hadir biar saya kasih lihat. Ini fotonya, ini surat pernyataan damainya,” ujarnya.

AKP Gunawan menegaskan bahwa pihak yang memiliki hak mengajukan keberatan dalam perkara tersebut adalah korban selaku pelapor.

“Kalau keberatan, apa haknya dia? Dia bukan pelapor. Pelapor saja tidak keberatan. Pelapor dalam hal ini adalah korbannya,” katanya.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan dipenuhi.

“Sekarang yang dikedepankan restorative justice, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah yang kami lengkapi hingga RJ dapat diterapkan,” jelasnya.

Menanggapi informasi yang menyebut ER diduga melakukan pencurian di sekitar 20 lokasi, AKP Gunawan mempertanyakan dasar informasi tersebut.

“Kalau mengambil dari pemberitaan, bersumber dari mana? Saya punya data. Ada aduan dan ada laporan polisi, tetapi semuanya sudah selesai. Pelaku menyelesaikan dengan korban, memberikan ganti rugi, dan pelapor mencabut laporannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa apabila korban telah berdamai dan mencabut laporan sesuai ketentuan yang berlaku, maka penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan. Bahkan, ia menyatakan siap menghadirkan korban apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Di akhir keterangannya, AKP Gunawan kembali mengajak Andi Yusdanar berdialog langsung di Kantor Satreskrim Polres Bantaeng.

“Minta tolong sampaikan Kr. Danar datang menemui saya. Jangan berkoar-koar di luar. Lebih baik datang langsung supaya semuanya jelas,” tutup AKP Gunawan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *