banner 325x300
banner 325x300
Nasional

Diduga Beroperasi Malam Hari, Aktivitas Galian C di Dusun Susukan Rogojampi Disorot Warga

×

Diduga Beroperasi Malam Hari, Aktivitas Galian C di Dusun Susukan Rogojampi Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI,  SUARAREPUBLIK.COM – Dugaan aktivitas Tambang Galian C di Dusun Susukan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, menjadi sorotan warga. Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Sabtu (18/07/2026), Aktivitas pengurukan material Diduga dilakukan pada malam hari sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut telah menjadi perhatian warga sekitar. Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan untuk memastikan Legalitas kegiatan yang berlangsung.

“Pengurukan material yang dilakukan itu pada malam hari, Mas. Tolong nama saya jangan sampai dipublikasikan ya,” ujar narasumber kepada awak media.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 123/Rajawali Wujudkan Ketahanan Pangan di Pedalaman Papua Selatan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang galian C tersebut Diduga dimiliki oleh seseorang berinisial DDK. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan karena belum memperoleh nomor kontak maupun akses untuk meminta keterangan secara langsung.

Apabila aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan, maka seluruh proses operasional wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

BACA JUGA:  Dukung Sekolah Tangguh Bencana, PMI Gelar Pelatihan Agen SPAB Di Bangli

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup, pengelola juga berkewajiban memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Dugaan pelanggaran terhadap aspek Lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyuwangi, dapat melakukan pengecekan lapangan apabila ditemukan indikasi Pelanggaran, sehingga diperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Public Expose PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk di 2026

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan. Dugaan kepemilikan Tambang Galian C oleh seseorang berinisial DDK masih dalam proses konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *