Ia menilai penanganan perkara sejak April 2026 berjalan lambat, bahkan berbeda dengan beberapa kasus lain yang menurutnya dapat ditindak secara cepat melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Daniel S. Sihotang, SH selaku kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batubara mengatakan pihaknya menyayangkan hasil penanganan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan cukup bukti.
Menurut Daniel, apabila melihat pola dugaan permintaan uang dengan metode yang sama terhadap beberapa korban, semestinya penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.
Daniel juga berharap agar Biro Paminal Mabes Polri yang ditangani oleh Kompol Arya Nusa Hindrawan dari Unit I Den B Biro Paminal Divpropam Polri agar profesional dan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.
“Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan permintaan uang maupun dugaan pemerasan,” katanya.
Hal senada disampaikan Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH yang mendampingi pemilik toko pakaian di Batubara. Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas dan responsif terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, maka sudah selayaknya dilakukan langkah-langkah pengawasan, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus sementara terhadap anggota yang diduga terlibat guna menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya. (Tim)








Tinggalkan Balasan