Suararepublik.com Medan – Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Mereka menilai penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara berjalan lambat dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang.
Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya baru saja mendampingi kliennya, AKP Fadlun Al Fitri, SS, dalam memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, AKP Fadlun merupakan sosok yang memberikan informasi awal terkait dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.
“Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026,” ujar Paul saat di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, pengaduan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan di Subdit I Kamneg disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, menurutnya, terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan bintara Polri sehingga seharusnya dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.
Paul menegaskan bahwa komunikasi antara AKP Fadlun dengan AIPDA HG hanya berupa pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai institusi Polri. Namun komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.
“Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat,” katanya.
Menurut Paul, AIPDA HG sendiri telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura. Laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum tersebut pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025.
“Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang,” ujarnya.
Paul mengaku pihaknya telah menyampaikan kronologi dan sejumlah bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri serta Karopaminal Polri melalui surat maupun WhatsApp. Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.









Tinggalkan Balasan