Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

Bedah Hukum Proyek LH Kota Tangerang Rp32,5 M: Benarkah Terjadi Praktik ‘Post-Bidding’?

×

Bedah Hukum Proyek LH Kota Tangerang Rp32,5 M: Benarkah Terjadi Praktik ‘Post-Bidding’?

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

TANGERANG – Alih-alih meredakan polemik, gelombang klarifikasi yang disampaikan oleh perwakilan Pokja Pemilihan 1.1/2026 Kota Tangerang, Abbas, terkait tender proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) senilai Rp32,5 Miliar justru menuai kritik tajam dari pengamat dan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas dan berpotensi memberikan edukasi keliru kepada publik mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus yang awalnya mencuat melalui laporan resmi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAKS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini, kini menjadi atensi serius karena menyangkut dugaan manipulasi tafsir regulasi digital. Inti dari persoalan hukum ini bermula dari status kepesertaan tender. Berdasarkan data aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), pemenang tender PT Sultan Sukses Mandiri tercatat mendaftar secara mandiri sebagai peserta tunggal, bukan sebagai unit Kerja Sama Operasional (KSO) gabungan.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Dampingi KASAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih dan Reboisasi di Tapteng

Praktisi Hukum, Irwansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengakuan Pokja mengenai ketidakpilihan pemenang tender dalam memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016 spesialis baja secara mandiri merupakan sebuah “cacat formil” dalam proses penilaian kualifikasi.

> “Di dalam sistem digital SPSE, tidak ditemukan akun kemitraan (KSO) antara PT Sultan Sukses Mandiri dengan mitra yang diklaim, PT Nurfita Karya Mandiri. Meloloskan dokumen kemitraan yang diajukan di luar sistem setelah tender ditutup adalah definisi nyata dari praktik Post-Bidding,” ujar Irwansyah dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Kata Irwansyah, dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Post-Bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti, dan/atau melengkapi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. “Secara hukum, tindakan ini dilarang keras berdasarkan Lampiran II Bab V Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Mengapa aturan ini begitu kaku? Jika satu peserta diizinkan “menambal” kekurangan dokumen di luar sistem setelah penutupan, maka asas persaingan yang sehat langsung runtuh,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kembali Tim Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri Lakukan Sosialisasi di Kantor BP3PMI Sumut

Dijelaskan lagi, SPSE diciptakan untuk meminimalisir intervensi manusia (human tatap muka). Memasukkan dokumen manual di luar sistem elektronik menabrak esensi transparansi digital. Pelanggaran ini berimplikasi langsung pada Pasal 51 ayat (2) huruf b dan d Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa jika terjadi evaluasi yang menyimpang dari Dokumen Pemilihan atau ditemukan persaingan usaha tidak sehat, Pokja wajib menyatakan tender gagal total, bukan justru meloloskannya,” sambungnya. Selain itu merujuk pada Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022, prinsip kualifikasi “saling melengkapi” hanya sah dan diakui hukum apabila sejak awal pendaftaran, akun yang digunakan di SPSE adalah akun resmi KSO yang sudah terkunci oleh sistem, bukan diakali di tengah jalan.

Fokus kepada Implikasi hukum terhadap kontrak dan UU jasa konstruksi. Ketajaman kasus ini tidak berhenti pada proses tender, melainkan berdampak sistemik pada keabsahan proyek senilai Rp32.543.626.724 tersebut. Secara hilir, karena kontrak ini mengikat kepada entitas yang dinilai cacat kualifikasi sejak awal, maka pelaksanaan pekerjaan di lapangan berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Kunjungi Deninteldam I/BB, Tekankan Profesionalisme dan Kemampuan Intelijen

Sikap tebang pilih ditengarai terjadi ketika sistem SPSE secara otomatis menggugurkan peserta lain karena masalah Leadfirm KSO, namun validasi digital tersebut diduga dinonaktifkan atau diabaikan khusus untuk meloloskan peserta tunggal ini. Saat ini, publik dan pegiat antikorupsi sedang menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pengusutan tuntas secara hukum pidana maupun administrasi negara mutlak diperlukan guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran agar tata kelola anggaran daerah tidak dijadikan ruang manipulasi regulasi demi kepentingan tertentu.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *