Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.
Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sedangkan pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar.
Dari hasil penangkapan 6 tersangka ini Kapolresta Tuban melalui kasat Narkoba Akp Harjo Sh merupakan wujud keseriusan satresnarkoba untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban sehingga masyarakat terselamatkan dari barang yang sangat berbahaya ini.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.