Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaNasionalOrganisasiPemerintahPeristiwaViral

UU Polri Baru Disahkan, Advokat Tetap Uji UU Polri Lama

×

UU Polri Baru Disahkan, Advokat Tetap Uji UU Polri Lama

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta – Syamsul Jahidin selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun presiden telah mengesahkan UU Nomor 5 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemohon tetap melanjutkan permohonan ini.

“Kami tetap meneruskan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Karisma Jomenta Subakti dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 197 /PUU-XXIV/2026 pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon menegaskan sudah mengetahui jika terdapat pengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026. Akan tetapi, Pemohon memasukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) sebelum UU Polri yang baru disahkan pada 9 Juni 2026.

BACA JUGA:  Lantik 976 Prajurit Baru, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Prestasi atau Pelanggaran Adalah Pilihan

Pemohon mengetahui sekalipun objek yang diuji Pemohon sudah diubah dalam UU Polri Baru, Pemohon tetap pada pendiriannya. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, “menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian, melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia, Memberikan sanksi dan melaksanakan sidang etik serta melaporkan kepada Presiden”.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Pemohon mempersoalkan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden, rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  BNN Kota Binjai Gelar Razia Gabungan, 4 Orang Positif Narkoba

Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri berbunyi “menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”. Pada Penjelasan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri menyatakan “Yang dimaksud dengan “keluhan” dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya”.

Menurut Pemohon, kepolisian sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawasan yang tumpul dan malah akan tetap membela anggota institusi polri daripada masyarakat.

BACA JUGA:  Membangun Tanpa Alergi Kritik: Arah Baru Pemerintahan Nias Barat

Pemohon dalam menjalankan tugasnnya sebagai advokat ketika terciderai oleh oknum polisi yang sembarangan memanfaatkan kewenangannya, tidak memiliki kesempatan mengadu dan meminta perlindungan Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang masih menjadi bagian kepolisian yang mementingkan kepentingan pribadi kepolisian.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan sidang ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *