Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
TNI/POLRI

Polres Majalengka Ungkap Kasus Curas,Dua Pelaku Diamankan

×

Polres Majalengka Ungkap Kasus Curas,Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Majalengka beserta jajaran memperlihatkan barang bukti kejahatan

MAJALENGKA,Suararepublik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di jalur Leuwimunding–Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Dua orang tersangka berinisial RP dan AS ditangkap hanya sehari pasca kejadian, serta disita barang bukti lengkap.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, tindak pidana terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Leuwimunding–Rajagaluh, tepatnya di depan kawasan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding.

Foto:Kapolres Beserta Jajaran memberikan Keterangan Konferensi Pers kepada awak media

Kronologi menyebutkan, korban awalnya berangkat dari rumah bersama suami menggunakan sepeda motor untuk mengantar suami bekerja di Desa Karangasem. Sesampainya di tujuan, korban pulang sendirian dan sempat berhenti di SPBU Leuwikujang untuk mengisi bahan bakar.

Saat melanjutkan perjalanan pulang, dua orang yang mengendarai sepeda motor menguntit korban dari arah belakang hingga ke tempat kejadian. Pelaku kemudian mendekat, merampas kunci motor hingga kendaraan berhenti, lalu mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit serta memaksa turun. Karena merasa terancam, korban tidak sempat melawan dan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah menguntit korban yang melintas sendirian, lalu mendekat, merampas kunci kendaraan, dan mengancam menggunakan senjata tajam agar dapat membawa kabur barang curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada 15 Mei 2026, kurang dari dua hari pasca kejadian. Kedua pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Cirebon, yakni RP dan AS.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban lengkap dengan STNK, kunci kendaraan dan surat keterangan jaminan; 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan tersangka RP; senjata tajam celurit; serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak pidana serupa pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi yang sama dengan korban lain berinisial ANAR.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka untuk pengumpulan bukti dan pelengkap berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *