Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumNasionalPeristiwaTNI/POLRI

Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, PP HIMMAH : Sudah Tepat, Bahagian dari Rangkaian Hukum

×

Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, PP HIMMAH : Sudah Tepat, Bahagian dari Rangkaian Hukum

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Metro Jaya yang di pimpin Komjen Pol. Asep.Edi Suheri atas rampungnya penyidikan dan rencana pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta .

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Status berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum membuktikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan kriminalisasi, melainkan jawaban atas penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan merusak ketertiban umum,” ujar Razak (21/6/26).

BACA JUGA:  Sebagian wilayah masih belum hidup, Robi Minta PLN Serius Tangani Blackout

Ia menambahkan penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi dan penagkapan ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik

PP HIMMAH menegaskan kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin UUD 1945, namun tidak mutlak dan harus bertanggung jawab. Setiap pernyataan atau penyebaran konten yang terbukti tidak berdasar, memanipulasi dokumen, atau menimbulkan keresahan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum, termasuk di bawah ketentuan UU ITE dan KUHP.

Terkait rencana pengajuan 50 tokoh sebagai penjamin, organisasi ini menghormati hak hukum tersangka, namun menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh mengganggu jalannya proses peradilan yang objektif .

BACA JUGA:  Polres Pidie Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan, Warakawuri dan Personel Sakit

“Biarkan hukum bekerja. Mari kita jaga suasana tetap kondusif, tidak terprovokasi, dan hormati keputusan lembaga penegak hukum,” tegas Razak.

Selain itu, PP HIMMAH juga meminta kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam apa motif Roy Suryo dan cs melakukan tindakan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. “Penyidik harus mengungkap secara terbuka agar masyarakat tahu apa motif Roy Suryo dan pihak-pihak yang terlibat. Apakah semata-mata untuk memecah belah persatuan bangsa, mencari keuntungan politik, atau ada kepentingan tersembunyi lain yang ingin dicapai lewat penyebaran informasi yang menyesatkan ini?”

Menurut Razak, pengungkapan motif sangat penting agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terombang-ambing narasi yang dibangun. “Jika motifnya diketahui, masyarakat bisa memahami akar masalahnya dan tidak mudah terprovokasi. Ini juga menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

BACA JUGA:  BPK RI Mulai Pemeriksaan Keuangan Kota Kendari Tahun Anggaran 2025

PP HIMMAH meminta Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Hukum harus bekerja sepenuhnya, baik mengungkap perbuatannya maupun alasannya, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

PP HIMMAH berharap proses di kejaksaan dan persidangan ke depan dapat berjalan lancar, menghasilkan putusan yang adil, serta memberikan efek jera agar ruang publik tetap sehat dan menjaga keutuhan NKRI. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *