Sementara itu, Demisioner Ketua Umum KAMRI Periode 2023–2025, Marlo, menyatakan dukungannya terhadap langkah organisasi dalam mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan sesuai koridor hukum.
“Dugaan praktik tangkap lepas merupakan isu yang harus ditanggapi secara serius karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Marlo.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan yang dilakukan, tetapi juga dari integritas aparat dan konsistensi penerapan hukum tanpa diskriminasi.
KAMRI juga mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kronologi operasi yang berlangsung pada 5 Juni 2026, termasuk status barang bukti, prosedur penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika.
Bagi KAMRI, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga legitimasi institusi negara sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai prinsip supremasi hukum.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan dan tidak merusak upaya pemberantasan narkotika yang menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.