Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

LSM TKP Desak Polres Bantaeng Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Mahasiswa

Avatar photo
×

LSM TKP Desak Polres Bantaeng Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

BANTAENG – Ketua LSM TKP Kabupaten Bantaeng, Aidil Adha, mengecam keras dugaan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Bantaeng pada hari Sabtu 28 mei 2026.

Ia juga menyoroti dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok massa tandingan terhadap peserta aksi.

Aksi mahasiswa tersebut diketahui membawa tuntutan terkait perbaikan infrastruktur jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng yang dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Aidil Adha menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh dihambat dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan.

BACA JUGA:  Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang. Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, apalagi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegasnya.

Dasar Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta diperkuat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.

BACA JUGA:  Wakapolda Babel Tutup Bhayangkara Babel Soccer Brimob Cup 2026, Denis FC X Pemaru Sukses Jadi Juara

Desakan kepada Polres Bantaeng

Lebih lanjut, Aidil Adha meminta Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh peserta aksi terkait dugaan penganiayaan oleh kelompok massa tandingan.

Ia menekankan pentingnya langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut dugaan kekerasan tersebut serta memastikan keamanan dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ke depan.

“Kami meminta Kapolres Bantaeng segera memproses laporan adik-adik mahasiswa yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

BACA JUGA:  Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp 520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp 263 Juta

Polisi tidak boleh tinggal diam, harus segera mengambil tindakan agar kasus ini jelas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Aidil juga menegaskan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban untuk menjamin jalannya demonstrasi tetap aman, tertib, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan dari pihak mana pun.tutupnya

  1. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bantaeng maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *