Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaPemerintah

Bangunan Diduga Tanpa PBG di Tanjung Gusta Medan Tuai Sorotan Warga

Avatar photo
×

Bangunan Diduga Tanpa PBG di Tanjung Gusta Medan Tuai Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com // Medan – Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Besar Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas tengah mendorong penegakan aturan terkait perizinan bangunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) agar seluruh bangunan memiliki izin resmi seperti IMB maupun PBG.

Warga menilai pembangunan tanpa izin dapat memicu keresahan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari hasil pantauan di lokasi pada Jumat (22/05/2026), terlihat pembangunan pondasi dan dinding tembok dengan tinggi sekitar dua meter di atas lahan yang diperkirakan mencapai 1.600 hingga 2.500 meter persegi.

Seorang mandor bangunan berinisial Hombing mengakui bahwa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah ada, namun proses pengurusan PBG masih berlangsung.

“Kalau RKA sudah ada diterbitkan, tapi kalau PBG masih dalam pengurusan. Untuk bangunan ini rencananya dibangun perumahan,” jelas Hombing.

Saat dikonfirmasi, Kasat Trantib Kelurahan Tanjung Gusta, Fandi, membenarkan pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus PBG terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Ya benar, masalah bangunan tersebut sudah kami himbau dan kami surati ke pemiliknya. Tembusannya juga kami sampaikan ke kecamatan dan Dinas Perkim,” kata Fandi.

Seorang warga sekitar mengaku heran karena pembangunan tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin resmi.

“Bangunan di lahan luas ini dibeli orang asing dari India dengan nilai besar. Belum ada izinnya kok bisa dibangun,” ujar warga.

Awak media juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Jhon E. Lase, guna meminta klarifikasi terkait dugaan bangunan tanpa PBG tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

BACA JUGA:  BPK RI Mulai Pemeriksaan Keuangan Kota Kendari Tahun Anggaran 2025

Sikap tertutup tersebut dinilai sebagian pihak tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik serta kurang mendukung tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Eko

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *