banner 325x300
banner 325x300
Berita

AKUN MEDSOS TANTANG PEMBERITAAN? AREA KENDAHE SANGIHE SEBUT ADA PENCEMARAN, PUBLIK MINTA FAKTA DIBUKA

×

AKUN MEDSOS TANTANG PEMBERITAAN? AREA KENDAHE SANGIHE SEBUT ADA PENCEMARAN, PUBLIK MINTA FAKTA DIBUKA

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMSANGIHE — Polemik terkait pemberitaan mengenai Ropino Ganawan alias Abdul Taguriri kembali memanas setelah sebuah akun media sosial yang disebut “Area Kendahe Sangihe” menuding pemberitaan tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, hingga dugaan pencemaran nama baik.14/08/26

Pernyataan tersebut kini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: siapa sebenarnya pengelola akun tersebut, dan atas dasar apa pemberitaan media langsung divonis sebagai pencemaran nama baik?

Jika benar pihak Polsek Kendahe akan melakukan koordinasi untuk menelusuri akun bernama Gilang Purnama, langkah tersebut seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan kesimpulan sepihak di media sosial.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa Abdul dan pihak yang disebut sebagai istrinya di Desa Kendahe telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi secara resmi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

PUBLIK MINTA APARAT JANGAN HANYA MENDENGAR SATU PIHAK

Pertanyaan publik kemudian berkembang: apabila benar telah terjadi laporan, apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut sudah dimintai keterangan?

Termasuk pihak yang disebut sebagai istri sah Abdul di Bitung, serta pihak yang mengaku sebagai pemilik perahu.

Status perkawinan, hubungan para pihak, maupun persoalan rumah tangga tidak semestinya diputuskan oleh media sosial. Namun apabila aspek tersebut menjadi bagian dari materi laporan atau memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, maka aparat tentu perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan para pihak.

BACA JUGA:  Gelar Ops Pekat Dini Hari, Satreskrim Polres Padang Lawas Razia Cafe Tanjung Baringin dan Menyita Puluhan Botol Miras

Prinsipnya sederhana: jangan sampai satu pihak didengar, sementara pihak lain yang berkepentingan justru tidak diberikan ruang untuk menjelaskan.

POLEMIK PERAHU JUGA BELUM SELESAI

Persoalan lain yang turut mencuat adalah mengenai sebuah perahu yang disebut-sebut berada di Desa Talawid.

Berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik perahu, perahu tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada Abdul dengan kesepakatan bahwa Abdul akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.

Pemilik kemudian disebut telah meminta agar perahu tersebut dikembalikan ke Bitung. Namun, menurut keterangan pemilik, Abdul menyampaikan bahwa kondisi laut masih bergelombang.

Komunikasi terakhir, menurut pemilik perahu, berujung pada pernyataan bahwa apabila Abdul tidak bertanggung jawab, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Pemilik juga mengaku mendapat ancaman bahwa apabila dirinya melaporkan persoalan tersebut, perahu tersebut akan dibakar.

Pernyataan mengenai ancaman tersebut merupakan klaim dari pihak pemilik dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, apabila laporan benar-benar dibuat, publik berhak berharap aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh: siapa pemilik perahu, bagaimana perahu tersebut dipinjamkan, apa kesepakatannya, bagaimana kronologi pengembaliannya, serta apakah benar terdapat ancaman sebagaimana yang disampaikan pemilik.

BACA JUGA:  Lapor Pak Wali Rico Waas! Dugaan Kuat Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan

JANGAN TERBURU-BURU MEMVONIS “PENCEMARAN NAMA BAIK”

Di sinilah persoalan jurnalistik harus ditempatkan secara proporsional.

Sebuah pemberitaan tidak otomatis dapat disebut sebagai pencemaran nama baik hanya karena ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan. Terhadap karya jurnalistik, terdapat mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Pedoman perilaku dan standar pers profesional juga mengatur kewajiban serta perlindungan dalam kerja jurnalistik.

Bahkan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Karena itu, jika terdapat keberatan terhadap sebuah berita, langkah yang lebih tepat adalah memeriksa fakta, meminta klarifikasi, memberikan hak jawab, dan menilai proses jurnalistiknya secara objektif bukan langsung memberikan vonis di ruang publik.

POLISI PUNYA TUGAS MEMVERIFIKASI, BUKAN MEMVONIS

Jika benar terdapat laporan dugaan pencemaran nama baik, masyarakat tentu menghormati proses hukum.

Namun, proses tersebut harus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.

Polisi bertugas menerima laporan, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan, memeriksa bukti, meminta keterangan para pihak, dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bukan akun media sosial yang menentukan seseorang bersalah atau tidak.Begitu pula media. Wartawan bukan penyidik dan bukan hakim.

BACA JUGA:  Sinergi Polsek Bosar Maligas dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis : Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus

Tugas pers adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. UU No. 40 Tahun 1999 juga menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI TERBUKA

Kini publik menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait.

– Siapa pengelola akun “Area Kendahe Sangihe”?

– Apa dasar tuduhan bahwa pemberitaan tertentu merupakan fitnah atau ujaran kebencian?

– Apakah benar telah dibuat laporan polisi?

– Apa materi laporan tersebut?

Dan yang tidak kalah penting: apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan telah dimintai keterangan secara berimbang?

Jika memang terdapat kesalahan dalam pemberitaan, pers memiliki kewajiban memperbaiki dan melayani hak jawab.

Namun jika pemberitaan dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, telah dilakukan verifikasi, dan menggunakan prinsip praduga tak bersalah, maka tuduhan terhadap media juga tidak semestinya dilemparkan secara serampangan.

Jangan jadikan media sosial sebagai ruang penghakiman.Jangan pula jadikan laporan polisi sebagai alat untuk memvonis seseorang sebelum proses hukum berjalan.

Pada akhirnya, fakta harus diuji dengan fakta, laporan harus diuji dengan bukti, dan tuduhan harus diuji melalui proses hukum.Publik tidak membutuhkan perang narasi.Publik membutuhkan kebenaran.

 

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *