Suararepublik.com Labuhanbatu – Yusuf Sudirman, pelapor dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terkait hilangnya buah kelapa sawit miliknya, meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
Hal tersebut disampaikan Yusuf kepada media pada 11 Agustus 2026. Ia berharap laporan yang telah disampaikan sejak Desember 2024 tersebut mendapatkan kepastian mengenai perkembangan dan penanganannya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1837/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,tertanggal 21 Desember 2024.
Dalam dokumen tersebut, Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di kebun sawit milik pelapor yang berada di Desa Simatahari, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Berdasarkan uraian dalam laporan, Yusuf mengaku saat berada di kebunnya mendengar suara seseorang yang mengancam agar dirinya tidak keluar dari kebun. Ia kemudian keluar dan mendapati adanya sejumlah orang yang disebut berada di sekitar lokasi.
Setelah orang-orang tersebut meninggalkan lokasi, Yusuf mengaku kembali memeriksa kebunnya dan mendapati sejumlah buah sawit miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pelapor memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta.
Yusuf kemudian membuat laporan ke Polda Sumut dengan harapan dugaan pencurian tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pada 11 Agustus 2026 ini saya meminta Polda Sumut agar segera menindaklanjuti laporan saya. Saya ingin ada kejelasan mengenai sejauh mana penanganan laporan tersebut,” ujar Yusuf kepada media, Selasa (11/8/2026).
Menurut Yusuf, permintaannya tersebut bukan semata-mata persoalan kerugian materi, tetapi juga untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.
Ia berharap penyidik Polda Sumut dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut serta mengambil langkah hukum apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Saya berharap laporan ini tidak berhenti begitu saja. Kalau memang ada unsur pidana, saya meminta agar diproses sesuai hukum. Kalau ada kekurangan dalam laporan atau bukti, saya juga siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan,” katanya.
Yusuf juga meminta agar penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif sehingga seluruh pihak yang terkait dapat memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, dokumen STTLP yang diperlihatkan kepada media menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Desember 2024.
Adapun dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih merupakan materi laporan dari pelapor. Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, diperlukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)







