banner 325x300
banner 325x300
BeritaPendidikan

Dugaan Bullying SDN 81 Palembang Disorot, Pemuda Pancasila Desak Sekolah Bertindak

Avatar photo
×

Dugaan Bullying SDN 81 Palembang Disorot, Pemuda Pancasila Desak Sekolah Bertindak

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | PALEMBANG — Dugaan aksi bullying atau perundungan di SD Negeri 81 Palembang mendapat sorotan serius dari Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang yang meminta pihak sekolah dan dinas terkait segera melakukan evaluasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan peserta didik memperoleh perlindungan dan rasa aman di lingkungan pendidikan.

Sorotan tersebut disampaikan Kevien_SKAY, Kabid P2AC-5 Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang. Menurutnya, dugaan perundungan terhadap peserta didik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele maupun dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.

Pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan jajaran guru, dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

“Kami meminta pihak sekolah dan dinas terkait segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah konkret. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi mereka,” tegas Kevien_SKAY.

BACA JUGA:  Operasi Berantas Jaya 2026, Patroli Gabungan dan Razia Stationer Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pembawa Sabu

Jangan Tunggu Masalah Membesar

Pemuda Pancasila menilai setiap informasi mengenai dugaan bullying harus diverifikasi dan ditangani secara serius. Jika ditemukan adanya perundungan, langkah perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, disertai upaya mencari akar persoalan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pengawasan terhadap peserta didik juga menjadi perhatian. Sekolah dituntut memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif, baik di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah sejauh mana sistem pengawasan dan pencegahan perundungan telah diterapkan di SD Negeri 81 Palembang.

Pemuda Pancasila meminta pihak sekolah tidak berhenti pada respons normatif. Apabila memang terdapat persoalan, maka harus ada evaluasi, tindakan pencegahan, serta langkah nyata yang dapat dirasakan peserta didik dan orang tua.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Tidak hanya sekolah, dinas terkait juga didorong turun melakukan evaluasi. Perlindungan peserta didik dinilai bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan pengawasan dari instansi pendidikan.

BACA JUGA:  Berapa Hari Lagi ! Jakarta Jadi Pusat Perhatian Taekwondo Dunia, Juara Dunia hingga Kampiun Asia Siap Berlaga di 8th Asian Taekwondo Indonesia Open 2026

Pemuda Pancasila meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Dinas terkait diharapkan memastikan prosedur penanganan dugaan perundungan berjalan, sekaligus memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi peserta didik.

Jika Tak Ada Perubahan, Pemuda Pancasila Siap Aksi

Pemuda Pancasila MPC Kota Palembang menyatakan masih memberikan ruang kepada pihak sekolah dan dinas terkait untuk melakukan pembenahan.

Namun, apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terlihat perubahan, tidak ada langkah konkret, atau persoalan tersebut terkesan dibiarkan, Pemuda Pancasila menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong perhatian serius terhadap persoalan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA:  Torehkan Prestasi Gemilang, PS Bhayangkara Polda Babel Sabet Juara Umum Bupati Cup 1 Bangka Tengah

Bagi Pemuda Pancasila, sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Sekolah juga harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik.

Karena itu, pihak sekolah dan dinas terkait didorong segera melakukan evaluasi, pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta transparansi apabila memang terdapat dugaan perundungan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengangkat dugaan perundungan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. SD Negeri 81 Palembang, Dinas Pendidikan, orang tua, maupun pihak lain yang berkaitan memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan peristiwa tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kode Etik Jurnalistik: Pemberitaan mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *