Suararepublik.com Sorong – Upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Tanah Papua kini memasuki babak ujian krusial yang menyita perhatian publik nasional. Sosok pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik warga lokal, kembali memicu kontroversi.
Melalui kuasa hukumnya, Mr. Ching bermanuver meminta gelar perkara khusus untuk mengkaji status tersangkanya di Polda Papua Barat Daya. Meski gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya secara konsisten menguatkan kepolisian dalam menetapkan Paulus sebagai tersangka, pihak terlapor dikabarkan masih berupaya memaksakan gelar perkara ulang hingga ke Mabes Polri.
Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Paulus George Hung tersebut dinilai melompati tatanan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme hukum yang sah dan elegan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka adalah melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri, bukan dengan terus-menerus memaksakan gelar perkara di institusi kepolisian.
Menanggapi manipulasi hukum tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang mengabaikan hukum acara demi mengulur waktu penanganan perkara. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan mengangkangi KUHAP secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional yang dapat merusak kepastian hukum di Indonesia. Ia mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk berdiri tegak di atas hukum dan tidak terkecoh oleh siasat pembelaan yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat Papua.
Kasus penyerobotan tanah yang menimpa masyarakat Papua ini kian relevan dengan keprihatinan yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengenai maraknya perampasan tanah adat milik warga lokal oleh para spekulan dan mafia tanah. Perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat merupakan amanat penting dalam menjaga harkat, martabat, dan keberlangsungan hidup warga Papua dari ancaman perampasan aset oleh oknum tak bertanggung jawab.
Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti kepemimpinan Kapolda Papua Barat Daya yang baru, Brigjen Pol Hengki Haryadi. Petisioner HAM PBB 2025 yang tinggal di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ini menantang integritas dan keberanian mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, tersebut untuk segera menangkap Paulus George Hung dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau.
Publik tentu mengingat bagaimana rekam jejak Hengki Haryadi di masa lalu yang tanpa ragu menindak tegas sosok pimpinan ormas ternama di Jakarta, Haji Hercules. Wilson Lalengke menilai, jika terhadap figur sekelas Hercules saja Hengki mampu bertindak tegas demi menghentikan aksi premanisme, sudah sepantasnya ketegasan serupa ditunjukkan tanpa ragu terhadap figur mafia tanah asing asal Malaysia seperti Mr. Ching.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.