banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curas yang Buntuti Nasabah Bank

×

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curas yang Buntuti Nasabah Bank

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengintai dan membuntuti nasabah bank. Dalam salah satu aksinya, para tersangka merampas uang Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Dua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:  Ops Antik Toba 2026 Sat Narkoba Polres Simalungun Cetak Rekor Tertinggi : 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, 535 Gram Sabu hingga Jaringan Aceh - Medan Digulung

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pola serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur. Keterangan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran. Salah satu pelaku mengamati calon korban yang mengambil uang di bank, kemudian menyampaikan informasi kepada pelaku lain yang telah bersiaga. Korban selanjutnya diikuti hingga para tersangka menemukan lokasi yang dianggap memungkinkan untuk melakukan perampasan.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Kaltim Sambangi SDN 012 Balikpapan Tengah Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah Melalui Program Polsanak

“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Kombes Iman.

Penyidik turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Merasa Dicemarkan di TikTok Namanya, Pengacara dan Sekjen Bonar Indonesia Laporkan Pemilik Akun " Gerak Cepat " ke Polda Sumut

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Iman.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Masyarakat yang mengetahui maupun mengalami tindak pidana dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *