MURUNG RAYA, Suara Republik. Com//
Distribusi bantuan paket sembako Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya menyisakan tanda tanya. Data yang ditemukan dalam penelusuran menunjukkan adanya perbedaan jumlah paket yang dialokasikan untuk karyawan RSUD Puruk Cahu dengan jumlah paket yang disebut telah dikeluarkan dari Gudang Bulog Puruk Cahu.
Berdasarkan keterangan staf Gudang Bulog Puruk Cahu, Affandi (29), sebanyak 230 paket untuk jatah RSUD Puruk Cahu telah didistribusikan. Namun, dalam data yang menjadi acuan, jumlah paket untuk RSUD Puruk Cahu tercatat sebanyak 300 paket. Dengan demikian terdapat selisih 27 paket yang belum terjelaskan keberadaannya.
Perbedaan itu bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Jika data 300 paket merupakan jumlah resmi yang dialokasikan untuk RSUD Puruk Cahu, pertanyaan berikutnya adalah ke mana 27 paket lainnya disalurkan. Sebaliknya, jika yang benar-benar dikeluarkan dari gudang hanya 230 paket, atas dasar apa angka 300 paket tercantum dalam data distribusi?
Penelusuran kemudian mengarah kepada proses distribusi yang berada dalam koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah. Seorang oknum petugas Disperindag Provinsi Kalteng berinisial IWDP disebut memiliki keterkaitan dengan pengaturan distribusi paket tersebut. Informasi ini menjadi penting karena Disperindag merupakan salah satu pihak yang menangani pelaksanaan program bantuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, IWDP disebut mengakui bahwa terdapat paket yang sengaja ditahan. Namun, alasan penahanan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Tidak jelas pula apakah paket yang ditahan itu merupakan bagian dari 27 paket yang tercatat dalam data tetapi tidak tercermin dalam jumlah distribusi Gudang Bulog Puruk Cahu.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Bantuan tersebut bukan barang pribadi pejabat atau petugas. Paket sembako itu merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya dan pembiayaannya berkaitan dengan penggunaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, setiap paket semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas: dari alokasi, gudang, penerima, hingga laporan pertanggungjawaban.
Pertanyaan publik kini bukan hanya mengenai selisih 27 paket. Publik juga berhak mengetahui siapa yang membuat dan mengesahkan data 300 paket tersebut, siapa yang menerima 230 paket yang keluar dari Gudang Bulog, di mana 27 paket lainnya berada, serta atas dasar kewenangan apa paket tersebut disebut sengaja ditahan.
Jika memang terdapat perbedaan antara data administrasi dan realisasi fisik, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen resmi. Daftar penerima, berita acara serah terima, dokumen pengeluaran barang dari Bulog, serta dokumen distribusi dari Disperindag dapat menjadi kunci untuk menguji apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan administrasi, perubahan alokasi, paket yang belum disalurkan, atau terdapat persoalan lain yang lebih serius.
Disperindag Provinsi Kalimantan Tengah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan ini. Demikian pula Pemprov Kalteng dan pihak terkait perlu memastikan seluruh bantuan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar diterima oleh sasaran yang telah ditetapkan. Hingga ada pemeriksaan dan klarifikasi resmi, dugaan manipulasi data tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Namun, selisih 230 paket yang terdistribusi dengan 300 paket dalam data merupakan temuan yang layak diverifikasi dan tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administrasi tanpa penjelasan kepada publik.







