banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Berau Amankan 320,66 Gram Sabu

×

Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Berau Amankan 320,66 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Polres Berau, 31 Juli 2026

Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika selama gelaran Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026 tersebut, korps bhayangkara berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta ratusan gram barang bukti sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Berau melalui Kabag Ops Polres Berau, AKP Kasiyono, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasihumas AKP Suradi dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Lantai 4 Polres Berau pada Jumat (31/7/2026) siang.

“Sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau,” ujar AKP Kasiyono kepada awak media.

Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan total 38 orang tersangka yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka terdiri dari 32 orang laki-laki dan 6 orang perempuan (identitas tersangka kini dicatat dalam inisial untuk kepentingan penyidikan). Bersama para tersangka, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 320,66 gram.

AKP Kasiyono merincikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Berau serta polsek-polsek jajaran. Satresnarkoba Polres Berau sendiri berhasil mengungkap 7 kasus dengan barang bukti 109,69 gram sabu. Sementara sisanya diungkap oleh 11 Polsek jajaran, dengan pengungkapan menonjol di antaranya Polsek Tanjung Redeb (50,82 gram), Polsek Teluk Bayur (49,24 gram), dan Polsek Segah (38,03 gram).

Bahkan, Polsek Maratua dan Polsek Segah berhasil melampaui target operasi dengan mengungkap 3 kasus dari target awal 1 kasus.

Prestasi ini menempatkan Polres Berau di posisi yang cukup signifikan dalam peta pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Secara total jumlah kasus di jajaran Polda Kaltim, Polres Berau menempati peringkat ketiga setelah Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang disita, kita berada di nomor dua setelah Samarinda,” tambah Kabag Ops.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 4 tahun penjara hingga pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, terutama bagi tersangka yang kedapatan menguasai barang bukti melebihi 5 gram.

Narasi : Humas Polres Berau

Editor : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *