SuaraRepublik.com / Nias Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menegaskan bahwa proses pengusulan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025 tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga membantah anggapan bahwa pengusulan hak tersebut sengaja diperlambat atau dihambat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli, mengatakan Bupati Nias Barat telah menginstruksikan agar pengusulan hak pensiun diproses secara profesional dan sesuai mekanisme setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
“Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat kendala administratif maupun hukum, maka pengusulan hak pensiun diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kharasi, Kamis (30/7/2026).
Terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan Bupati, Kharasi menjelaskan istilah “pimpinan” dalam percakapan tersebut merujuk kepada Penjabat Sekretaris Daerah, bukan kepada Bupati. Karena itu, menurut dia, percakapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penundaan pengusulan hak pensiun oleh Bupati.
Di sisi lain, Pemkab menyebut proses administrasi Barang Milik Daerah (BMD) di Rumah Jabatan Wakil Bupati masih dalam tahap verifikasi dan penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian administrasi aset daerah merupakan proses tersendiri dan tidak menghilangkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kharasi menambahkan, Pemkab Nias Barat berkomitmen menjalankan proses pengusulan hak pensiun secara objektif dan sesuai aturan, sekaligus menuntaskan penataan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.







