Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
TNI/POLRI

Korban Desak Polisi Bertindak, JH Alias ( Jana Haris) Diduga Berulang Kali Lakukan Modus Sewa Motor Tanpa Bayar

×

Korban Desak Polisi Bertindak, JH Alias ( Jana Haris) Diduga Berulang Kali Lakukan Modus Sewa Motor Tanpa Bayar

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMTERNATE – Sejumlah pelaku usaha rental sepeda motor di Kota Ternate mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penyewaan kendaraan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial JH,Alias (Jana Haris) yang menurut keterangan para korban masih berstatus pelajar kelas XII di salah satu SMA di Kecamatan Makean.12/07/2026

Berdasarkan keterangan para korban, JH diduga berulang kali mendatangi sejumlah tempat usaha rental motor dengan alasan hanya akan menggunakan kendaraan selama satu hari. Saat proses administrasi penyewaan, JH diduga menyerahkan identitas berupa KTP yang belakangan dicurigai bukan miliknya. Dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui penyelidikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning : Surat Audensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Setelah sepeda motor dibawa keluar, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati. Para korban mengaku harus menunggu hingga beberapa hari, bahkan sekitar satu minggu, sebelum kendaraan akhirnya dikembalikan. Lebih lanjut, para korban menyatakan biaya sewa yang menjadi kewajiban penyewa tidak dibayarkan sebagaimana perjanjian awal.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pemilik usaha rental mengaku mengalami kerugian materiil dan terganggunya aktivitas usaha. Kendaraan yang terlambat dikembalikan tidak dapat disewakan kepada pelanggan lain sehingga turut menimbulkan kerugian tambahan.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 123/Rajawali Wujudkan Ketahanan Pangan di Pedalaman Papua Selatan

Para korban menduga modus serupa telah dilakukan lebih dari satu kali terhadap beberapa usaha rental di Kota Ternate. Karena itu, mereka meminta Polres Ternate segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penggunaan identitas milik orang lain dalam proses penyewaan kendaraan.

Para korban berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan praktik tersebut berlanjut karena dikhawatirkan akan menambah jumlah korban di kalangan pelaku usaha rental kendaraan.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

BACA JUGA:  Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska : Video Viral " TNI Curi Lembu Janda " di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan identitas milik orang lain untuk mempermudah terjadinya dugaan tindak pidana, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial JH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan para korban..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *