Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Kembali Soroti Iuran SWDKLLJ pada STNK

×

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Kembali Soroti Iuran SWDKLLJ pada STNK

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta — Ketua Umum Fast Respon Nusantara, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kembali menyampaikan pandangannya terkait kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026), Agus orang yang menjabat sebagai Ketua di dua Provinsi, Gorontalo selama 25 Tahun, dan Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 8 Tahun, itu menyatakan bahwa dirinya sejak lama menaruh perhatian terhadap kebijakan tersebut. Ia mengaku aktif mengawal isu-isu pelayanan publik dan perlindungan konsumen selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Terapkan Prinsip BETAH, Kapolda Aceh Pantau Langsung Rikkes Tahap II 175 Calon Bintara Polri

“Sampai sekarang saya tetap menyoroti kewajiban pembayaran iuran Jasa Raharja melalui SWDKLLJ pada STNK,” ujarnya.

Menurut Agus, kewajiban pembayaran SWDKLLJ perlu dikaji kembali karena dinilainya berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan individu dalam menentukan pilihan terkait layanan asuransi. Ia juga berpendapat bahwa masyarakat tidak semestinya diwajibkan membayar iuran kepada perusahaan asuransi.

“Kalau pajak kepada pemerintah tidak ada masalah. Namun, kalau perusahaan asuransi, menurut saya tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk membayarnya,” kata Agus.

BACA JUGA:  Dukung Sekolah Tangguh Bencana, PMI Gelar Pelatihan Agen SPAB Di Bangli

Selain itu, Agus juga menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah maupun PT Jasa Raharja, mengenai pernyataan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, SWDKLLJ merupakan dana wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dikelola untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Tim)

BACA JUGA:  "Melanjutkan Warisan Ilmu, Menjemput Pertolongan Allah: Tadabbur Surah Ali Imran Ayat 123 di Majlis Al-Mi'raj"
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *