banner 325x300
banner 325x300
DaerahHukum

Diduga Pernah Ucapkan “Beta Korupsi, Tapi Beta Kerja”, Lilis Mayau Kini Kembali Maju di Pilkades

×

Diduga Pernah Ucapkan “Beta Korupsi, Tapi Beta Kerja”, Lilis Mayau Kini Kembali Maju di Pilkades

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – TALIABU – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Waikadai Sula, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, nama mantan Kepala Desa dua periode, Lilis Mayau, kembali menjadi perbincangan. 07/07/2026

Kabar bahwa dirinya tengah mempersiapkan diri untuk kembali bertarung memimpin desa memunculkan beragam respons dari masyarakat.Muncul satu pertanyaan yang kini ramai dibicarakan warga,apakah masyarakat masih memiliki harapan jika Lilis Mayau kembali memimpin Desa Waikadai Sula?

Pertanyaan tersebut tidak lepas dari berbagai polemik yang pernah mencuat selama masa kepemimpinannya, termasuk sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sempat menjadi viral di media sosial. Isu tersebut hingga kini masih membekas di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap rekam jejak kepemimpinannya.

BACA JUGA:  Darurat Kesehatan Jiwa : PB ALAMP AKSI Guncang Kejari Sumut, Desak Usut Tuntas Mangkraknya Tiga Proyek RSJ Ber - APBD 2025 Senilai Rp 9,4 Miliar!

Di sisi lain, beredar pula dugaan pernyataan kontroversial yang diduga pernah diucapkan oleh Lilis Mayau kepada salah seorang warga pada 1 Juli 2026, yakni,“Beta korupsi,tapi Beta kerja.” Dugaan ucapan tersebut memicu kecaman dan perdebatan luas di tengah masyarakat karena dianggap bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari Lilis Mayau terkait dugaan pernyataan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih merupakan dugaan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Berikan Pemahaman Tentang AI Kepada Pelajar, Polres Pakpak Bharat Sambangi SMA Negeri 1 Salak

Bagi sebagian warga, pesta demokrasi desa bukan sekadar memilih pemimpin, melainkan menentukan masa depan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa.

Karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih secara bijaksana dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, serta komitmen setiap calon dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska : Video Viral " TNI Curi Lembu Janda " di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *