SuaraRepublik.com // Muara Enim – Aktivitas yang diduga sebagai penimbunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tanpa izin di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan dugaan kegiatan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, seorang sumber menyampaikan kepada tim SuaraRepublik.com bahwa lokasi penimbunan CPO tersebut telah menghentikan operasionalnya. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Jumat (3/7/2026) sore, aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan CPO itu masih terlihat berjalan sebagaimana biasanya.
Temuan tersebut memunculkan perhatian masyarakat terhadap efektivitas pengawasan serta tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait. Apabila dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan, masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan CPO tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kalau memang benar kegiatan itu belum memiliki izin dan masih tetap beroperasi, kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Masyarakat hanya ingin ada kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar narasumber.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu tata niaga komoditas sawit, serta menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan usaha di bidang perkebunan, termasuk pengelolaan, penyimpanan, dan perdagangan hasil perkebunan, wajib memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila seluruh unsur pelanggaran terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan temuan tersebut, masyarakat berharap APH, bersama instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, asal-usul komoditas CPO, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim SuaraRepublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengelola lokasi penimbunan CPO maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, informasi yang dihimpun dari narasumber, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan CPO tanpa izin masih memerlukan klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi








