BANTAENG – SULAWESI SELATAN – SUARAREPUBLIK.COM – Di tengah upaya menjaga iklim investasi dan stabilitas sosial di Desa Papanloe, muncul dugaan serius mengenai keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam dinamika bisnis dan konflik aktivitas bongkar muat yang terjadi di wilayah tersebut. 29 Juni 2026
Sebagai satu-satunya perusahaan pemurnian nikel yang masih beroperasi di kawasan tersebut, PT Hengsheng New Energy Material Indonesia seharusnya memperoleh jaminan kepastian hukum, keamanan investasi, dan perlindungan terhadap gangguan operasional yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Namun, aksi blokade terhadap aktivitas bongkar muat ore dan batu bara dari terminal jetty milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menuju PT Hengsheng New Energy Material Indonesia memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang bukan hanya mengetahui, tetapi juga diduga turut mempengaruhi arah gerakan tersebut.
Ketua BPD Desa Papanloe, Ramli, menduga adanya keterlibatan aktif oknum Bhabinkamtibmas Desa Papanloe dalam proses yang berujung pada aksi blokade tersebut. Dugaan ini didasarkan pada komunikasi langsung, sejumlah pertemuan sebelum aksi berlangsung, serta pengakuan yang menurutnya pernah disampaikan oleh oknum tersebut mengenai perannya dalam mendorong lahirnya kerja sama bisnis tertentu dan keterlibatannya dalam pembahasan aktivitas bongkar muat yang menjadi objek perselisihan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan komunikasi sosial, melainkan telah memasuki wilayah konflik kepentingan yang berpotensi mencederai prinsip netralitas institusi kepolisian.
Sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang Bhabinkamtibmas memiliki fungsi utama sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, mediator, fasilitator, serta pemecah masalah sosial di tengah masyarakat, bukan menjadi aktor yang diduga mengarahkan kepentingan ekonomi maupun persaingan usaha.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 13 UU Kepolisian menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjadi bagian dari konflik kepentingan ekonomi maupun perebutan ruang usaha di tingkat lokal.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat ditegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bertugas membangun kemitraan, memfasilitasi penyelesaian masalah, dan menjaga netralitas dalam setiap konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Apabila terdapat anggota Polri yang justru diduga menjadi inisiator, pengarah, atau pihak yang memiliki keberpihakan dalam konflik kepentingan tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas, netralitas, dan imparsialitas yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian.
Oleh karena itu, apabila terdapat fakta dan bukti yang mendukung dugaan tersebut, maka sudah selayaknya Kepolisian Resor Bantaeng melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, dan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan guna menjaga marwah institusi kepolisian serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat di lapangan.
Sebagai Ketua BPD Desa Papanloe, Ramli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi siapapun untuk melakukan usaha maupun kegiatan ekonomi di wilayah Desa Papanloe. Sikap yang selama ini dijaga adalah memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan secara adil, kondusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan kepastian investasi.
Desa Papanloe membutuhkan aparat yang berdiri di atas semua kepentingan, bukan aparat yang dipersepsikan berada di dalam pusaran kepentingan itu sendiri. Sebab ketika aparat kehilangan posisi netralnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran investasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan penegakan hukum itu sendiri.








