banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Kuasa Hukum Efendi SB Beri Klarifikasi atas Pemberitaan Penembakan di Air Sugihan, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Efendi SB Beri Klarifikasi atas Pemberitaan Penembakan di Air Sugihan, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com // Ogan Komering Ilir – Kuasa Hukum Saudara Efendi Setia Budhi (Efendi SB), yakni Trifika Jaya Wangsa dan Diandindrawan Ashandy, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai peristiwa penembakan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus untuk menjaga keberimbangan informasi kepada masyarakat serta menghormati prinsip fair trial dan due process of law dalam proses penegakan hukum yang masih berlangsung.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, mereka menilai bahwa penyampaian pembelaan di ruang publik tetap harus berlandaskan itikad baik, kehati-hatian, objektivitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut kuasa hukum, terdapat pemberitaan yang menyebut Efendi SB bersama rombongannya datang dengan membawa senjata api dan senjata tajam. Pernyataan tersebut, menurut mereka, masih merupakan dalil sepihak yang hingga kini belum memperoleh pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

“Berdasarkan keterangan Saudara Efendi selaku korban, serta keterangan para saksi Azazi, Syawal, dan Riyanto yang telah diperiksa secara resmi oleh penyidik, seluruhnya secara konsisten menerangkan bahwa tidak ada seorang pun dari pihak Saudara Efendi yang membawa senjata api maupun senjata tajam sebagaimana diberitakan,” jelas kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan fakta yang masih menjadi objek pembuktian dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, mereka menilai belum tepat apabila salah satu versi peristiwa disampaikan kepada publik seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang pasti.

BACA JUGA:  Gila...!!! Menggunakan EO dari Jakarta, Diduga penyelenggaraan PRSU ke - 50 Sarat Dengan Korupsi

Mereka juga mengutip prinsip hukum pembuktian actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan suatu keadaan berkewajiban membuktikan dalil tersebut melalui alat bukti yang sah.

Selain itu, kuasa hukum mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menjunjung asas equality before the law, audi et alteram partem, serta contradictoire process, sehingga seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangannya dan diuji melalui proses hukum.

Terkait adanya dalil pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, kuasa hukum menegaskan bahwa penerapan alasan pembenar tersebut bukan ditentukan melalui opini publik ataupun pemberitaan media, melainkan menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh alat bukti.

BACA JUGA:  Diduga Penimbunan CPO Tanpa Izin di Desa Lembak Masih Beroperasi, Masyarakat Desak APH Segera Bertindak

Sebagai pendamping hukum Efendi SB, mereka menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, imparsial, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

Kuasa hukum juga mengimbau seluruh media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk opini yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya sekaligus sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, proses peradilan yang adil, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Red//

BACA JUGA:  BNN Kota Binjai Gelar Razia Gabungan, 4 Orang Positif Narkoba
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *