banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumNasionalPeristiwaTNI/POLRIViral

Inilah Jenderal Yang Bela Roy dan Tifa

×

Inilah Jenderal Yang Bela Roy dan Tifa

Sebarkan artikel ini

Annanews.co.id || Jakarta – Lima jenderal purnawirawan yang membela Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.Para jenderal purnawirawan ini mengambil sikap membela setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Berikut adalah daftar beserta peran mereka masing-masing:

BACA JUGA:  Kapolsek Sangatta Utara Ajak Wujudkan Sangatta Bersih Dan Sehat, Polisi Turun Bersih - Bersih Bareng Warga

4 Jenderal TNI (Forum Purnawirawan Prajurit TNI)Empat jenderal bintang empat dari lintas matra TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menandatangani surat protes resmi nomor 025/PP-TNI/VI/2026 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri:

Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi – Mantan Wakil Panglima TNI dan Mantan Menteri Agama.

Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Soedarto – Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto – Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

BACA JUGA:  Kurang dari 24 Jam Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis, Terduga Pelaku Diamankan

Marsekal TNI (Purn.) Hanafie Asnan – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Mereka menilai penangkapan tersebut tidak sesuai asas proporsionalitas karena Roy Suryo dan Dokter Tifa dianggap kooperatif selama masa penyidikan.

1 Jenderal Polri (Penjamin & Saksi Ahli)Komjen Pol (Purn.) Oegroseno – Mantan Wakapolri.

Oegroseno bertindak sebagai saksi ahli meringankan sekaligus ikut pasang badan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan bersama tokoh nasional lainnya. Ia juga sempat mendatangi rutan dan beradu mulut dengan penyidik untuk memprotes prosedur penangkapan yang dinilainya tidak lazim dan melanggar SOP.

BACA JUGA:  Indonesia Meraih medali 9 Emas di 8 Th Asian Taekwondo Indonesia Championship 2026

Berkat dukungan para jenderal dan tokoh penjamin tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *