MOROTAI | SuaraRepublik.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengapresiasi masuknya Morotai Festival 2026 dalam agenda Kharisma Event Nusantara (KEN). Namun, di tengah harapan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tidak dapat diproses untuk evaluasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Apresiasi terhadap penyelenggaraan Morotai Festival disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan festival, Senin, 26 Oktober 2026.

Sarbin berharap penyelenggaraan festival dapat membuka peluang ekonomi baru dan memberikan ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Pulau Morotai.

“Kami berharap mudah-mudahan Morotai dengan adanya festival bisa membangkitkan ekonomi baru. Kami berharap ekonomi kreatif betul-betul tersentuh melalui pariwisata,” ujarnya.

Menurut Sarbin, masuknya Morotai Festival dalam agenda KEN menjadi capaian yang diharapkan dapat mendorong daerah lain di Maluku Utara mengembangkan potensi pariwisata melalui berbagai kegiatan.

Ia menyebut Kepulauan Sula, Ternate dengan kegiatan Torano Ate, serta Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat sebagai daerah yang juga memiliki potensi untuk mengembangkan agenda pariwisata.

Ia berharap kegiatan pariwisata dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.

Di sisi lain, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diproses untuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena tahapan pengajuannya melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 100.3.2/6047/SETDA tertanggal 15 Oktober 2026, perihal penjelasan terkait evaluasi Ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD Morotai 2026.

Dalam surat itu, Pemprov mencatat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD dilakukan pada 8 Oktober 2026, atau delapan hari setelah batas waktu 30 September 2026.

Dokumen untuk evaluasi kemudian tercatat diterima pada 14 Oktober 2026, enam hari setelah persetujuan bersama. Pemprov juga mencatat dokumen Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD 2026 yang disampaikan tidak dilengkapi nomor peraturan kepala daerah.

Berdasarkan persoalan tersebut, Pemprov menyatakan Ranperda Perubahan APBD beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD tidak dapat diproses untuk evaluasi.

Meski demikian, surat tersebut menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah strategis untuk mendanai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah itu harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Saat dimintai keterangan mengenai persoalan APBD Perubahan 2026 di sela-sela kegiatan Morotai Festival, Sarbin Sehe mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah.