“Mengenai APBD-P, tanya di Badan Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, juga memilih tidak berkomentar saat diwawancarai mengenai persoalan tersebut.
Sikap itu membuat penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah menyikapi surat Pemprov Maluku Utara belum diperoleh dari Sekda. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun DPRD setempat mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 UU tersebut menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Sementara Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut relevan dengan kepentingan masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan proses pengelolaan anggaran daerah. Meski demikian, pilihan pejabat untuk tidak menjawab pertanyaan dalam wawancara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.
Di tengah persoalan administrasi anggaran tersebut, harapan Pemprov agar Morotai Festival mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menjadi salah satu tujuan pengembangan pariwisata yang perlu diikuti dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.