Suara Republik | — Islamic Property Expo (IPEX) 2026 resmi dibuka oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, di Revo Mall Bekasi, Jumat (9/10/2026). Pameran yang berlangsung hingga Minggu (11/10/2026) ini menjadi ajang edukasi masyarakat mengenai kepemilikan rumah sesuai prinsip syariah sekaligus mendorong pertumbuhan industri properti syariah di Indonesia.
Pameran tersebut menghadirkan sejumlah pengembang properti syariah, lembaga keuangan syariah, notaris, serta para ustaz dan pakar muamalah.
Selain menawarkan produk hunian, IPEX 2026 memberikan pemahaman kepada calon konsumen mengenai akad transaksi, legalitas pengembang, dan aspek hukum properti agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih cermat.
Penanggung jawab IPEX 2026, Sandi Fitriadi, mengatakan penyelenggaraan pameran ini merupakan bentuk dukungan asosiasi dan komunitas terhadap para pelaku usaha, khususnya pengembang properti syariah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Menurut Sandi, kebutuhan masyarakat terhadap hunian masih besar. Karena itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan agar mampu menjawab kebutuhan pasar.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit, kami ingin membersamai dan menyemangati para pengusaha properti, khususnya yang bergerak di bidang properti syariah.
Pasarnya masih sangat besar, sehingga teman-teman pengembang harus tetap semangat dan terus meningkatkan penjualan dari tahun ke tahun,” ujar Sandi.
Ia menegaskan, IPEX 2026 tidak hanya berorientasi pada transaksi jual beli rumah. Pameran ini juga dirancang sebagai ruang literasi bagi masyarakat agar memahami prinsip-prinsip transaksi properti yang sesuai syariah, termasuk menghindari riba, gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi, serta unsur kezaliman.
Selama tiga hari penyelenggaraan, pengunjung dapat mengikuti edukasi yang disampaikan para asatiz, di antaranya Ustaz Anas Subaningrum dan Ustaz Arifin Badri, serta sejumlah narasumber lainnya.
Sandi menilai edukasi tersebut penting agar calon pembeli memahami mekanisme pembelian rumah sejak awal, mulai dari akad yang digunakan hingga kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam transaksi.
“Harapan kami, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai prinsip syariah, tetapi juga mengetahui cara memilih hunian yang baik, aman, dan memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Tekankan Legalitas Pengembang
Selain literasi syariah, IPEX 2026 memberikan perhatian pada aspek legalitas pengembang dan produk properti yang ditawarkan.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat praktik pemasaran yang menyesatkan atau pengembang yang menggunakan label syariah tanpa memberikan kepastian hukum yang memadai.
Sandi mengatakan, masyarakat perlu memastikan status hukum pengembang, legalitas tanah, perizinan proyek, serta kejelasan dokumen dan skema transaksi sebelum memutuskan membeli rumah.
Menurut dia, praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak terhadap reputasi pelaku usaha properti syariah yang menjalankan bisnis secara profesional.










Tinggalkan Balasan