Suararepublik.com Siak – Respons cepat dan langkah penyelesaian yang ditempuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum Seferius Ndruru. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian telah memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan bagi klien mereka.
Apresiasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri atas Andika, S.M., S.H.; Yasa’aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.Kn., M.H.; Eben Haezer Zebua, S.H., M.H.; Cecesokhi Laia, S.H.; dan Leonardus Laia, S.H., selaku penerima kuasa khusus dari Seferius Ndruru.
Tim kuasa hukum secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam, S.H., S.I.K., M.H.; Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.; Kanit I Reskrim Ipda Shahum, S.H., M.H.; serta penyidik Bripda Vinansius Waldo Lubis dan Bripda Frans Simbolon, berikut seluruh jajaran Polres Siak yang turut menangani persoalan tersebut.
DUA KALI DIUNDANG, KUASA HUKUM NILAI RESPONS POLRES SIAK POSITIF
Andika menegaskan, apresiasi yang diberikan bukan tanpa alasan. Menurutnya, tim kuasa hukum telah dua kali memenuhi undangan dan dalam kedua kesempatan tersebut mereka merasakan adanya respons serta komunikasi yang baik dari pihak-pihak terkait.
“Kami selaku tim kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja Polres Siak. Kami sudah dua kali diundang, dan dua kali pula kami merasa puas dengan respons serta keterlibatan pihak-pihak yang membantu proses penyelesaian persoalan klien kami,” tegas Andika.
Ia menilai, sikap terbuka dan responsif aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan aparat yang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang responsif, mengedepankan komunikasi, dan mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan sesuai ketentuan hukum.
RESTORATIVE JUSTICE HARUS BERPIHAK PADA KEADILAN
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang, menurut mereka, menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan kliennya.
Pendekatan tersebut pada prinsipnya mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian yang proporsional, serta keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi tim kuasa hukum, penerapan pendekatan keadilan restoratif harus tetap menjamin hak para pihak, dilakukan secara sukarela apabila dipersyaratkan, serta tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, mereka berharap langkah yang telah ditempuh jajaran Polres Siak dapat menjadi contoh pelayanan kepolisian yang mengedepankan profesionalitas, komunikasi, dan penyelesaian perkara secara proporsional.
Meski demikian, penerapan Restorative Justice tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara terkait. Pendekatan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada setiap jenis perkara tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.










Tinggalkan Balasan