Suararepublik.com Medan, 6 Oktober 2026 — Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap dua perkara kematian yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah keluarga korban dan masyarakat, yakni kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, dalam wawancara pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Daniel menegaskan, apabila dalam proses penanganan kedua perkara tersebut masih terdapat persoalan yang membutuhkan pendalaman, maka mekanisme supervisi oleh satuan yang lebih tinggi, bahkan pengambilalihan apabila dipandang perlu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan demi memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

“Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap kedua kasus ini. Bila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, penanganannya dapat disupervisi secara langsung atau diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi agar seluruh fakta, alat bukti dan proses penyidikan dapat diuji secara objektif,” tegas Daniel Steven Sihotang, SH.

KASUS WINDA LORENZA GOWASA: SELURUH TEMUAN DAN ALAT BUKTI PERLU DIPERIKSA SECARA MENYELURUH

Dalam perkara Winda Lorenza Gowasa di Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyoroti adanya sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perhatian dalam audit investigasi eksternal yang melibatkan LBH Medan.

Audit tersebut dilaporkan memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk persoalan pemeriksaan keluarga, proses autopsi, posisi senjata api, rekonstruksi waktu kejadian, pemeriksaan CCTV, barang bukti, perangkat komunikasi, serta sejumlah aspek forensik.

Di antaranya, audit dilaporkan merekomendasikan pendalaman terhadap laporan Model A, pemeriksaan kembali berbagai alat bukti, pemeriksaan dua unit iPhone milik korban, pendalaman rekaman CCTV/DVR, pemeriksaan keluarga korban, serta kemungkinan dilakukannya ekshumasi dan autopsi ulang apabila secara profesional dan medis memang diperlukan.

“Kalau kesimpulan akhirnya adalah bunuh diri, maka seluruh bukti juga harus mampu menjelaskan kesimpulan tersebut secara ilmiah dan konsisten. Tetapi apabila masih terdapat pertanyaan mengenai posisi senjata, rekaman CCTV, waktu kejadian, barang bukti, komunikasi korban maupun aspek forensik, maka seluruhnya harus diperiksa kembali secara profesional,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, pemeriksaan CCTV juga tidak cukup hanya dengan melihat potongan rekaman yang tersedia. Apabila diperlukan, pemeriksaan harus dilakukan secara forensik terhadap DVR, media penyimpanan, hard disk, log sistem, konfigurasi kamera, kemungkinan adanya rekaman yang tertimpa, serta keterkaitan dengan kamera lain di sekitar lokasi.