“CCTV harus diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya apa yang terlihat pada layar, tetapi juga bagaimana sistem menyimpan rekaman, apakah ada bagian yang hilang atau tertimpa, bagaimana konfigurasi perangkatnya, dan apakah terdapat rekaman dari kamera lain yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa,” katanya.
Terkait permintaan keluarga mengenai kemungkinan ekshumasi dan autopsi ulang, Daniel menegaskan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada pertimbangan profesional kedokteran forensik dan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian.
“Kami tidak sedang mengambil kesimpulan sendiri. Kami meminta agar semua kemungkinan yang relevan secara hukum dan ilmiah diperiksa. Apabila ekshumasi atau pemeriksaan forensik lanjutan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab, maka jangan menutup kemungkinan tersebut,” ujarnya.
KASUS AGNIS JANCE ZEBUA: JANGAN ADA FAKTA DAN ALAT BUKTI YANG TERLEWAT
Sementara dalam kasus kematian Agnis Jance Zebua, seorang pelajar SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Nias Utara, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta penyidik memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah korban ditemukan dapat direkonstruksi secara utuh.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Nias menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, pemeriksaan forensik dilakukan, serta terdapat pemeriksaan DNA dan pengamanan sejumlah perangkat, termasuk media penyimpanan CCTV dan telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Daniel menilai banyaknya saksi yang telah diperiksa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyidikan.
“Yang paling penting bukan berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi apakah keterangan mereka saling berkaitan dengan bukti objektif. CCTV, data telepon, DNA, hasil autopsi, kondisi tempat kejadian perkara dan keterangan saksi harus disusun menjadi satu rangkaian peristiwa yang logis dan dapat dibuktikan,” tegas Daniel.
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta agar seluruh pihak yang memiliki informasi relevan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap orang-orang yang berkaitan dengan lokasi kejadian, komunikasi terakhir korban, aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia, serta seluruh kemungkinan yang dapat menjelaskan penyebab dan rangkaian kematian korban.
“Yang kami minta adalah rekonstruksi peristiwa secara menyeluruh. Siapa terakhir berkomunikasi dengan korban, siapa terakhir bertemu korban, bagaimana kondisi korban sebelum kejadian, bagaimana kondisi tempat kejadian, apa yang ditunjukkan CCTV, bagaimana hasil pemeriksaan digital dan DNA, serta bagaimana seluruhnya berkorelasi dengan hasil autopsi,” jelas Daniel.
SEJALAN DENGAN ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
Daniel menegaskan bahwa permintaan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda penguatan hukum dan keadilan yang menjadi bagian dari arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Asta Cita Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit memuat agenda memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.










Tinggalkan Balasan