banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

DPP GARANSI dan AMPUHH Lapor ke Kejagung : Mantan Terpidanan Diduga Kuasai 453 Hektare Sitaan Daerah

×

DPP GARANSI dan AMPUHH Lapor ke Kejagung : Mantan Terpidanan Diduga Kuasai 453 Hektare Sitaan Daerah

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta – Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (10/9/2026) di Jakarta.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare di Kepenghuluan Teluk Bona I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang melibatkan Siswaja Muljadi alias Aseng serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.

Laporan disampaikan setelah DPP GARANSI dan AMPPUH menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI. Massa mendesak Kejagung mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan, penguasaan, dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 453 hektare.

Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Kejaksaan Agung perlu turun tangan untuk memastikan status, pengelolaan, serta pemanfaatan aset sitaan negara tersebut sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.

“Panggil dan periksa Siswaja Muljadi alias Aseng terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa lahan perkebunan kelapa sawit. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sukri.

BACA JUGA:  Purna Tugas dengan Prestasi Gemilang, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Tinggalkan Legacy Transformasi di Korlantas Polri

Perlu diketahui, Siswaja Muljadi alias Aseng pada tahun 2016 divonis satu tahun penjara atas kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2015.

Pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama dinas terkait melakukan eksekusi pengambilalihan lahan kawasan hutan yang dikuasai Muljadi alias Aseng, dan lahan tersebut diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Namun hingga tahun 2026, pengelolaan kebun kelapa sawit oleh Dinas LHK Riau dinilai tidak tertib, tidak transparan, dan terindikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ini sangat aneh bin ajaib: Aseng, mantan terpidana, diduga sampai hari ini masih menguasai dan menikmati manfaat ekonomi dari perkebunan kelapa sawit yang sudah menjadi objek sitaan negara,” ujar Sukri.

Oleh karena itu, Sukri mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan menyeluruh, mencakup audit administratif, audit forensik, dan audit investigatif terhadap pengelolaan aset serta pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA:  Kapolres Kutim Perkuat Sinergi Dengan PCNU, Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

“Kami juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan aset sitaan negara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak terkait di lingkungan Dinas LHK Provinsi Riau. Pengelolaan aset harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” tambahnya.

Pemeriksaan perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan lahan tersebut dalam periode 2018–2026, termasuk dokumen administrasi, legalitas pengelolaan, hasil produksi, serta aliran pendapatan yang berkaitan dengan aset tersebut.

“Kami meminta Kejagung menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan tersebut. Siapa yang mengelola, ke mana hasilnya mengalir, dan siapa saja yang menikmatinya — harus diketahui secara terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional,” cetusnya.

Sukri menambahkan, persoalan ini harus segera ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika dugaan terbukti, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berkelanjutan.

“Berdasarkan hitungan awal dan data yang kami himpun, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp183 miliar. Namun angka ini harus dibuktikan dan diverifikasi melalui audit serta proses hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Setelah penyampaian orasi, Sukri Soleh Sitorus didampingi Novrizal Taufan Nur, Koordinator Nasional AMPPUH, memasuki Gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan laporan resmi beserta dokumen dan data pendukung.

“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Kami berharap laporan dan aspirasi ini segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tegas Sukri.

Dalam laporan tersebut, DPP GARANSI dan AMPPUH meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Siswaja Muljadi alias Aseng serta kinerja Dinas LHK Provinsi Riau sepanjang pengelolaan aset tersebut. Pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen dan data pendukung sebagai bahan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian sesuai hukum. Kami juga siap melakukan aksi lanjutan apabila laporan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang layak,” pungkas Sukri.

DPP GARANSI dan AMPPUH menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses verifikasi, penyelidikan, audit, maupun penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *