banner 325x300
banner 325x300
BeritaKriminal

Seragam Bukan Tameng! Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur Disorot

Avatar photo
×

Seragam Bukan Tameng! Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur Disorot

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com || SUMBA TIMUR, NTT — Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus pencurian sapi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan publik.

Sebuah video siaran langsung yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan warga mengamankan dua pria yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku pencurian sapi di ruas Jalan Kambata, Desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).

Video tersebut diketahui diunggah melalui akun Facebook Wulang Nggadu dan kemudian menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan semakin mencuat karena salah satu pria yang diamankan warga disebut atau diduga merupakan anggota Polri.

Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat atau telah melakukan tindak pidana. Identitas, status sebagai anggota Polri, serta keterlibatannya dalam perkara tersebut harus dipastikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

Meski demikian, dugaan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

Apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum terbukti terdapat anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pencurian ternak, tetapi juga berkaitan dengan integritas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sandiang: Jangan Ada Perlindungan di Balik Seragam

Sandiang Kaya Ndapa Namung mendesak institusi Polri mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Menurut Sandiang, anggota kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus apabila seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang terbukti anggota polisi terlibat dalam pencurian, jangan lindungi karena seragam. Pecat dan berikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus.”

Sandiang menilai seragam kepolisian tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA:  Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketus Pengadilan Agama Binjai

Menurutnya, hukum harus berlaku terhadap siapa pun, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, proses pidana harus berjalan. Sementara apabila perbuatan tersebut juga memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau kode etik, mekanisme internal Polri harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diminta Telusuri Dugaan Jaringan

Desakan Sandiang tidak hanya menyasar dugaan keterlibatan salah satu pria yang diamankan warga.

Ia juga meminta aparat mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah perkara tersebut berdiri sendiri atau terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

“Kalau ada pihak yang menyuruh, mengatur, membantu, menampung atau menjadi bagian dari jaringan pencurian, ungkap semuanya. Jangan berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan.”

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, seluruh pihak tersebut harus diperiksa dan diproses sesuai hukum.

Pertanyaan mengenai siapa yang menyuruh, siapa yang mengatur, siapa yang membantu, dan siapa yang diduga menampung harus dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti.

BACA JUGA:  Bantah Narasi Narkoba dan Kejahatan Meningkat, Polres Simalungun : Naiknya Angka Pengungkapan Justru Bukti Kinerja Kepolisian

Jika memang terdapat jaringan pencurian ternak, menurut Sandiang, penanganan tidak cukup hanya berhenti pada orang yang diamankan di lapangan.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah

Sandiang juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai masyarakat biasa begitu cepat diproses ketika diduga melakukan pelanggaran, sementara kalau yang diduga terlibat adalah aparat justru diperlakukan berbeda. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”

Menurutnya, transparansi dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Apabila dugaan keterlibatan anggota Polri ternyata tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran.

Sebaliknya, apabila terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat harus melihat bahwa institusi mampu menindak anggotanya sendiri sesuai aturan.

Publik Menunggu Kejelasan

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

Sejumlah hal masih perlu dipastikan, mulai dari identitas kedua pria yang diamankan warga, kronologi kejadian, status salah satu pria yang disebut sebagai anggota Polri, hingga ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Seluruh pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui proses hukum yang profesional, bukan berdasarkan spekulasi.

Sandiang kembali menegaskan bahwa tuntutan penindakan bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“Kalau terbukti, proses sesuai hukum, berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi ketentuan untuk diberhentikan dari institusi, maka pecat. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, bongkar dan proses juga.”

Menurutnya, proses hukum yang transparan justru menjadi cara terbaik untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan harus dipulihkan. Jika terbukti, sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan aparat yang mampu menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan orang dari lingkungan institusi sendiri.

Seragam bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan institusi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban hukum.

Redaksi SuaraRepublik.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut masih berdasarkan informasi dan keterangan yang beredar serta pernyataan Sandiang Kaya Ndapa Namung. Status, identitas, dan keterlibatan pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut maupun institusi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan tidak menghakimi pihak yang masih menjalani proses hukum.

Kategori: Kriminal
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *