SuaraRepublik.com || SUMBA TIMUR, NTT — Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus pencurian sapi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan publik.

Sebuah video siaran langsung yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan warga mengamankan dua pria yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku pencurian sapi di ruas Jalan Kambata, Desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).

Video tersebut diketahui diunggah melalui akun Facebook Wulang Nggadu dan kemudian menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan semakin mencuat karena salah satu pria yang diamankan warga disebut atau diduga merupakan anggota Polri.

Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat atau telah melakukan tindak pidana. Identitas, status sebagai anggota Polri, serta keterlibatannya dalam perkara tersebut harus dipastikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

Meski demikian, dugaan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

Apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum terbukti terdapat anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pencurian ternak, tetapi juga berkaitan dengan integritas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sandiang: Jangan Ada Perlindungan di Balik Seragam

Sandiang Kaya Ndapa Namung mendesak institusi Polri mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Menurut Sandiang, anggota kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus apabila seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang terbukti anggota polisi terlibat dalam pencurian, jangan lindungi karena seragam. Pecat dan berikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus.”

Sandiang menilai seragam kepolisian tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, hukum harus berlaku terhadap siapa pun, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, proses pidana harus berjalan. Sementara apabila perbuatan tersebut juga memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau kode etik, mekanisme internal Polri harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diminta Telusuri Dugaan Jaringan

Desakan Sandiang tidak hanya menyasar dugaan keterlibatan salah satu pria yang diamankan warga.

Ia juga meminta aparat mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah perkara tersebut berdiri sendiri atau terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

“Kalau ada pihak yang menyuruh, mengatur, membantu, menampung atau menjadi bagian dari jaringan pencurian, ungkap semuanya. Jangan berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan.”

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, seluruh pihak tersebut harus diperiksa dan diproses sesuai hukum.